Rafael Alun Lepas Tangan Kasus Mario Dandy: Tolak Jadi Saksi Hingga Bayar Restitusi

  • Arry
  • 26 Jul 2023 12:01
Bekas Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio tersangka penganiayaan(Kemenkeu/kemenkeu)

Rafael Alun Trisambodo lepas tangan dalam kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satrio. Tersangka korupsi itu pun meminta anaknya tanggung jawab sendiri atas apa yang dia lakukan.

Penolakan pertama Rafael Alun dalam kasus anaknya adalah saat mantan pejabat Ditjen Pajak itu menolak menjadi saksi meringankan bagi Mario Dandy. Dia memilih mengirimkan surat ke Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat itu disampaikan kuasa hukum Mario Dandy dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juli 2023.

"Surat dari orangtuanya?" tanya hakim.

Baca juga
Mario Dikontak Ayahnya Usai Hajar David, Rafael Alun Ingin Temui Saksi, Untuk Apa?

"Dari ayahnya," jawab Andreas.

"Kaitannya soal apa?" tanya hakim lagi.

"Restitusi Yang Mulia," timpal Andreas.

Hakim Alimin kemudian memersilakan kuasa hukum Mario Dandy membaca surat Rafael Alun ddalam persidangan.

"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami, Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian, yaitu giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ungkap Rafael dalam surat.

Baca juga
LPSK Tuntut Mario Dandy Ganti Kerugian ke David Ozora Rp100 Miliar, Ini Hitungannya

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orangtua sebagai saksi yang meringankan," lanjut dia.

Selain itu, Rafael Alun juga menolak menanggung biaya restitusi kepada korban David Ozora. Alasannya, Mario Dandy sudah dewasa.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," kata Rafael.

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban, sehingga kami memberanikan diri untuk menawarkan bantuan biaya pengobatan korban, namun saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," beber Rafael dalam surat.

Baca juga
Rafael Alun Punya Bisnis Kos, Isinya Polisi Hingga Petinggi Kejaksaan Agung

"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," tutup dia.

Untuk diketahui, Mario Dandy adalah putra ketiga Rafael Alun dan Ernie Meike Torondek. Mario Dandy terjerat pidana usai menganiaya David Ozora pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akkibat dari penganiayaan berat itu, David Ozora mengalami koma. Bahkan pelajar berusia 17 tahun itu baru keluar dari rumah sakit usai dirawat sekitar 3 bulan.

Akibat kasus itu, kemudian terungkap Mario Dandy adalah putra dari Rafael Alun, yang saat itu adalah pejabat Ditjen Pajak. Netizen kemudian mengulik harta Rafael Alun yang dinilai tidak wajar.

Setelah melakukan penyidikan, KPK akhirnya menjerat Rafael Alun dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK juga telah menyita seluruh aset milik Rafael Alun.

Artikel lainnya: FIFA Surati PSSI: Minta Rumput JIS Diganti

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait