Acara Desak Anies di Yogyakarta Dibatalkan Sepihak, Ini Aturan Kampanye di Museum

  • Arry
  • 23 Januari 2024 11:09
Desak Anies, salah satu bentuk kampanye dari capres nomor urut 01 Anies Baswedan(ist/ist)

Acara Desak Anies yang rencananya digelar di Museum Diponegoro Sasana Wiratama, Yogyakarta, tetiba dibatalkan. Padahal pihak pengelola awalnya mengizinkan acara yang akan dihadiri capres nomor urut 01 Anies Baswedan itu.

Jubir Timnas AMIN, Usamah Abdul Aziz, menjelaskan pembatalan acara Desak Anies itu yang diklaim dilakukan sepihak. Menrurutnya, Desak Anies edisi Pendidikan ini rencananya digelar Selasa 22 Januari.

“Kita sudah dapat izin, sudah keluar surat izinnya, sudah keluar perjanjian, sudah mengetahui acaranya dan siapa yang akan datang semua sudah tahu,” kata Usamah, Selasa, 22 Januari 2024.

Cuma akhirnya pas kita lagi masang sound, lagi persiapan acara tiba-tiba dapat info dari pengelola bahwa enggak jadi diberikan izin,” lanjutnya.

Baca juga
Tren 'Desak Anies' Bikin Aksi 'Gemoy' Terdesak

Usamah menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pembayaran uang muka ke pengelola museum. Pihak pengelola pun sudah mengetahui tempatnya akan digunakan untuk acara Desak Anies.

Namun, tetiba pihak pengelola mencabut izin acara tersebut pada Senin, 22 Januari malam. Timnas AMIN pun menyiapkan tempat baru untuk menggelar acara Desak Anies.

“Akhirnya ternyata baru tadi abis Isya dibatalin. Sekarang lagi cari lokasi lainnya,” kata Usamah.

Lalu bagaimana aturan kampanye di museum?

Untuk diketahui, acara Desak Anies merupakan salah satu bentuk kampanye yang dilakukan capres nomor urut 01, Anies Baswedan.

Untuk kampanye di gedung pemerintahan seperti museum ternyata ada aturannya. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Dalam Pasal 39 ayat (2) tentang kerja sama pengembangan museum diatur:

Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kesepakatan;
b. kesetaraan dan saling menguntungkan;
c. tidak merusak Koleksi;
d. tidak mengomersialkan Koleksi; dan
e. tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu.

UU Pemilu pun sudah mengatur soal larangan penggunaan fasilitas pemerintah saat kampanye. Berdasarkan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu: Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang:

h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan.

Namun tiga fasilitas itu bisa digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa membawa atribut kampanye dan atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Artikel lainnya: Gempa 7 Magnitudo Guncang China Hingga India, BMKG Ungkap Dampaknya ke Indonesia

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan