Hati-hati penipuan tilang elektronik via WA dan SMS, jangan klik link-nya
- Arry
- 10 Desember 2025 09:33
Newscast.id - Polri mengingatkan agar masyarakat waspada jika menerima pesan via WhatsApp maupun SMS yang berisi pemberitahuan tilang elektronik. Jangan asal klik link atau tautan yang ada di pesan tersebut.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengungkapkan, pesan denda tilang itu biasanya dikirim dengan nomor handphone biasa dan tidak terverifikasi.
"Nomor HP 081216 sekian-sekian. Linknya Kejaksean, bukan Kejaksaan. Diplesetkan jadi Kejaksean. Isinya sama, 'Anda memiliki denda lalu lintas yang belum dibayar. Silakan berurusan tepat waktu untuk menghindari denda dan hukuman tambahan'," kata Ojo dalam keterangannya dikutip Rabu, 10 Desember 2025.
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran lalu lintas," ucapnya.
Baca juga
Catat 127 Titik Kamera ETLE Terbaru di Jakarta, Hindari Tilang Elektronik
"Jangan sembarangan membuka link yang anda terima, jangan karena kemudian membuka link kemudian kita bermasalah terkait dengan data yang ada di handphone kita," kata dia.
"Apabila terdapat informasi seperti itu saya pastikan itu adalah sebuah berita yang tidak benar atau hoaks," pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan Kakorlantas (Perkakor) Nomor 1 Tahun 2025, konfirmasi ETLE atau tilang elektronik dikirimkan melalui dua jalur resmi: Kantor Pos serta media elektronik seperti email dan WhatsApp.
Konfirmasi resmi dari Korlantas Polri akan muncul melalui chatbot ETLE Nasional yang sudah memiliki centang biru.
Jika Anda ragu dengan isi WhatsApp atau SMS, pemilik kendaraan bisa mengecek langsung nomor referensi lewat situs resmi konfirmasi-etle.polri.go.id untuk memastikan data pelanggaran valid.
Artikel lainnya: Sate kambing urutan 4 makanan terbaik dunia