Resmi! RI larang anak di bawah 16 tahun main TikTok-Instagram-Roblox
- Arry
- 7 Maret 2026 11:35
Newscast.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, Facebook, hingga Roblox.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Aturan ini ditetapkan pada 28 Maret 2026 mendatang.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, dengan terbitnya aturan ini, Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses digital anak.
"Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia," ujar Meutya dikutip dari akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu, 7 Maret 2026.
Meutya mengatakan aturan ini dilatarbelakangi ancaman digital yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi.
"Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," tegasMeutya.
Daftar Media Sosial yang Dilarang Pemerintah RI Untuk Anak-anak:
- Youtube
- TikTok
- Threads
- X
- Bigo Life
- Roblox
Meutya menjelaskan, penonaktifan akun yang telah dimiliki oleh anak-anak akan berlangsung secara bertahap.
"Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal, anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anak."
"Namun kami menyadari bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital," tegasnya.
Artikel lainnya: Kata polisi soal bos Resto Bibi Kelinci jadi tersangka meski jadi korban pencurian