Resmi berlaku, begini cara daftar Kartu SIM terbaru pakai verifikasi wajah
- Arry
- 3 Juli 2026 07:05
Newscast.id - Pendaftaran kartu SIM untuk HP di Indonesia tidak lagi cukup memasukkan NIK dan nomor kartu keluarga (KK). Pengguna kini harus melakukan verifikasi biometrik wajah (face recognition) sebagai syarat tambahan.
Aturan baru ini berlaku mulai 1 Juli 2026 bagi pelanggan baru. Tujuan aturan ini adalah untuk mempersempit ruang penyalahgunaan nomor telepon yang selama ini kerap dipakai untuk penipuan digital, spam call, phishing, hingga penggunaan identitas palsu.
Kementerian Digital dan Informasi menjelaskan, nomor seluler saat ini kerap digunakan untuk kejahatan digital. Pemerintah mencatat maraknya praktik scam call, smishing, spoofing, hingga penyalahgunaan identitas yang menyebabkan kerugian masyarakat mencapai triliunan rupiah.
Aturan ini hanya berlaku bagi pendaftar SIM yang baru. Sementara pengguna lama tidak perlu melakukan registrasi ulang selama nomor masih aktif.
Sebelum mengaktifkan kartu SIM baru, pengguna diwajibkan menyiapkan terlebih dahulu seperti e-KTP asli, kamera HP, koneksi internet stabil untuk proses verifikasi.
Berikut cara registrasi Biometrik SIM Card seluruh operator:
Cara Registrasi Biometrik SIM Card XLSmart
Bagi yang ingin menggunakan SIM card XLSmart, pelanggan dapat melakukan registrasi biometrik, di antaranya melalui gerai fisik yang tersedia di berbagai gerai layanan XL Center dan Galeri Smartfren di seluruh Indonesia, termasuk di Jabodetabek, Jawa Timur, dan Sumatera.
Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Website resmi: registrasi.xl.co.id, registrasi.axis.co.id, dan smartfren.com/activation. Melalui aplikasi mobile seperti myXL, AXISNET, dan mySF. Bisa juga retail outlet XLSMART di berbagai lokasi atau wilayah di Indonesia.
Berikut cara registrasi kartu perdana baru XL Axiata, Smartfren dan AXIS:
- Buka aplikasi myXL atau scan (pindai) kode QR yang tertera pada kemasan kartu perdana
- Pilih kartu perdana XL/AXIS/Smartfren
- Pilih menu registrasi biometrik
- Pilih (salah satu) cara verifikasi: Mengguna 4 digit akhir ICCID, OTP, atau PUK
- Masukan nomor kartu perdana dan NIK KTP
- Verifikasi wajah
- Nomor berhasil diregistrasi
Cara Registrasi Biometrik SIM Card Telkomsel
Pelanggan Telkomsel bisa melakukan registrasi melalui gerai resmi, laman aktivasi, atau aplikasi myTelkomsel.
Berikut cara registrasi biometrik melalui tsel.id/registrasi:
- Masukkan kartu SIM Telkomsel ke HP
- Buka halaman registrasi di tsel.id/registrasi
- Pilih opsi Biometric Prepaid atau Registrasi Biometrik
- Masukan nomor Telkomsel yang akan diregistrasikan
- Masukan kode OTP untuk proses verifikasi
- Masukan no KTP
- Selfie dengan biometrik
- Status registrasi berhasil akan dikirim melalui SMS
Cara Registrasi Biometrik SIM Card Indosat
Cara registrasi kartu SIM Indosat (IM3/Tri) dengan verifikasi biometrik:
- Buka registrasi.io.co.id, lalu pilih “Registrasi Kartu (Biometric)”
- Masukan nomor IM3/Tri yang ingin didaftarkan
- Verifikasi dengan OTP atau 4 digit terakhir nomor ICCID (4 digit terakhir barcode di kartu fisik IM3/Tri)
- Verifikasi identitas dengan NIK dan foto wajah
- Selesai! Cek SMS untuk statusnya.
Artikel lainnya: Harga BBM resmi turun, cek harga BBM Pertamina se-Indonesia Juli 2026