Ahmad Dhani melaporkan Lita Gading dan terdaftar dengan nomor LP/B/4750/7/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Lita Gading dilaporkan dengan Pasal 76C UU Perlindungan Anak Jo Pasal 80 dan atau Pasal 27 A Jo UU ITE.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, menjelaskan alasan pentolan Dewa itu melaporkan Lita Gading. Menurutnya, konten yang dibuat psikolog itu memicu bullying terhadap anak Dhani, SF, serta melakukan eksploitasi anak di bawah umur.
"Kita melaporkan inisial LG karena ini dianggap kejahatan serius. Kejahatan terhadap eksploitasi anak, kekerasan psikis. Itu tidak hanya diatur oleh hukum positif kita, tapi juga menjadi konvensi internasional," ujar Aldwin.
"Anak punya hak privasi untuk tidak dipublikasikan melalui media. Tidak boleh fotonya dipotong-potong, namanya diangkat ke media, dan distigmatisasi atas perilaku orang tuanya. Itu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," sambungnya.
"Apalagi setelahnya konten tersebut didistribusikan secara elektronik. Artinya, selain UU Perlindungan Anak, kita juga laporkan terkait UU ITE. Hari ini sudah laporkan resmi," tegas Aldwin.
"Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, siapapun warga negara, untuk sama-sama melindungi anak bangsa, anak Indonesia. Bukan hanya anak Ahmad Dhani dan Mulan Jameela," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News