Pledoi Gaga Muhammad: Akui Lalai dan Minta Maaf, Salahkan Laura Anna dan Rumah Sakit

  • Arry
  • 11 Jan 2022 07:27
Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas(@gagamuhammad/instagram)

Gaga Muhammad, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas, memberikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa. Dalam pledoinya, Gaga menyampaikan maaf kepada keluarga Laura Anna.

Pledoi disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 11 Januari 2022. Selain meminta maaf, Gaga juga menyalahkan mantan kekasihnya, Laura Anna, dan juga pihak rumah sakit.

"Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada keluarga besar korban dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember 2019 adalah benar kelalaian saya," kata Gaga Muhammad memulai pledoinya.

Baca Juga
Bersikap Sopan, Gaga Muhammad Hanya Dituntut 4,5 Tahun Bui Atas Kecelakaan Laura Anna

"Kecelakaan ini telah menjadi teguran keras dati Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak. Saya sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri," bebernya.

"Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah, adalah takdir Allah. Yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi. Bilamana musibah kecelakaan yanh menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana," paparnya.

"Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Anna Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga. Rasanya itu tidak adil. Terbentang jelas dari fakta persidangan, yang mengakibatkan cedera berat atau kelumpuhan adalah kelalaian juga dari korban yang tidak memakai sabuk pengaman," ungkap Gaga.

Baca Juga
Laura Anna Meninggal Saat Berjuang menuntut Keadilan dari Gaga Muhammad

"Korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibukti dalam visum pada September 2020," kata Gaga.

"Saya sudah mengingatkan korban untuk memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mengindahkannya," ujarnya.

Dalam pledoinya, Gaga juga menyinggung kesalahan dari pihak rumah sakit. Menurutnya rumah sakit terlambat menangani Laura Anna.

Baca Juga
Apa Itu Spinal Cord Injury yang Dialami Laura Anna Sebelum Meninggal Dunia

"Terlambat dalam penanganan korban. Rumah sakit tidak segera melakukan tindakan pemeriksaan yang lebih serius," ujarnya.

"Padahal, korban sudah mengeluh nyeri di leher bagian belakang saat dibawa masuk ke IGD," ucap Gaga Muhammad.

"Itu pun dengan melakukan MRI di rumah sakit lain, karena saat itu, tidak ada alat MRI di rumah sakit tersebut. Hari kelima, korban baru dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi," ujar Gaga Muhammad.

Baca Juga
Laura Anna Sakit Asam Lambung Sebelum Meninggal, Apa Gerd Bisa Sebabkan Kematian?

Menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa Gaga Muhammad, Jaksa tetap pada tuntutannya.

"Berdasarkan tanggapan kami kami tetap menyampaikan pada tuntutan kami sebelumnya yang mulia," kata JPU.

Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan. Gaga dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan dalam Pasal Pasal 310 ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait