Dea OnlyFans Hamil, Netizen Minta Marshel Widianto Tanggung Jawab

  • Arry
  • 18 Mei 2022 20:54
Komika Marshel Widianto(@marshelwidianto/instagram)

Tersangka kasus pornografi, Dea OnlyFans, mengaku tengah hamil. Nama Marshel Widianto pun kembali disinggung netizen atas pengakuan Dea.

Kondisi Dea ini diungkapkan kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin, saat mendampingi kliennya menjalani wajib lapor. Menurutnya, Dea asat ini tengah hamil 23 minggu alias 5 bulan.

"Mohon doanya, kondisi mbak Dea lagi hamil," kata Abdillah.

Abdillah pun mengungkapkan gejala yang dialami Dea OnlyFans. "Kalau kondisi kesehatan sih sementara ya mual-mual dan lain-lain. Efek dari kehamilan, ya," dia menjelaskan.

Baca juga
Marshel Widianto Akui Borong 76 Konten Vulgar Dea OnlyFans Seharga Rp1,4 Juta

Kehamilan Dea ini pun kembali menyeret nama Marshel Widianto. Komika ini sebelumnya sempat diperiksa polisi karena membeli konten milik perempuan bernama asli Gusti Ayu Dewanti itu.

Instagram Marshel Widianto pun digeruduk netizen. Mereka meminta Marshel ikut bertanggung jawab atas kehamilan Dea Onlyfans.

"Woy hamil tuh, tanggung jawab lah bo.. tolong dibantu lah ini om @mastercorbuzier supaya mau," komen netizen.
"@marshel_widianto bapaknya yg mana nih bang," tanya netizen.
"@marshel_widianto BUKAN ANAK LU KAN SHEL," tanya netizen lain.


Selanjutnya polisi tanggapi Dea OnlyFans hamil dan minta tak ditahan >>>

 

Polisi menanggapi permintaan pihak Dea OnlyFans yang minta tak ditahan lantaran tengah hamil. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, menyatakan saat ini kewenangan penahanan ada di tangan kejaksaan.

"Itu kewenangan kejaksaan," kata Endra Zulpan.

Endra menyatakan, saat ini kasus Dea OnlyFans masih terus diusut. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Bac juga
Polisi Ungkap Hasil Pemeriksaan Marshel Widianto Soal Borong Konten Dea Onlyfans

Dea OnlyFans ditangkap di Malang pada 24 Maret 2022. Dia ditangkap karena terkait dengan penyebaran konten porno.

Polisi menjerat Dea dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Meski menjadi tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Polisi hanya mewajibkan Dea lapor dua kali dalam satu pekan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait