Anies Tutup Holywings, Gus Miftah: Kebenaran Telah Datang, Kebatilan Telah Lenyap

  • Arry
  • 28 Jun 2022 18:01
Gus Miftah, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji(@gusmiftah/instagram)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 12 outlet Holywings. Penutupan karena tempat hiburan itu melanggar perizinan terkait peredaran minuman keras.

Penutupan outlet Holywings ini mendapat tanggapan dari Gus Miftah. Penceramah bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman itu pun mengutip Surat Al Isra ayat 81.

"Info info…. sing sat set massseh," tulis Gus Miftah dalam Instagra pribadinya, dikutip Newscast.id, Selasa, 28 Juni 2022.

"Waqul jaa al haq wazahaqol bathil," lanjut Gus Miftah.

Baca juga
Anies Baswedan Cabut Izin Holywings di Jakarta, Ini Tanggapan Nikita Mirzani

Petikan ayat itu merupakan penggalan dari Surat Al Isra ayat 18.

Waqul jaa-al haqqu wazahaqal baathilu innal baathila kaana zahuuqan

Artinya: 'Dan katakanlah, "Kebenaran telah datang dan yang batil telah lenyap." Sungguh, yang batil itu pasti lenyap".

Komentar Gus Miftah soal penutupan Holywings

Pemprov DKI Jakarta menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Holywings. Hal ini menjadi dasar dari penutupan tempat hiburan tersebut.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2022.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andika.

Baca juga
Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut!

Sertifikat itu merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki Holywings sebagai usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum.

Selain itu, Holywings Group juga melanggar oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga tidak memiliki izin untuk menyajikan minuman beralkohol di lokasi bar. Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait