Izin Usaha Holywings di Jakarta Dicabut!

  • Arry
  • 27 Jun 2022 20:18
Restoran Holywings(holywings/holywings.com)

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha semua cabang Holywings yang ada di Jakarta. Ada 12 outlet Holywings di Jakarta yang dilarang untuk beroperasi lagi.

Pemprov DKI menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Holywings. Hal ini didasarkan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, melalui keterangan tertulis, Senin, 26 Juni 2022.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca juga
Hotman Paris Minta Maaf Soal Minuman Alkohol Untuk Muhammad, MUI: Hukum Tetap Lanjut

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha. Pelanggaran itu seperti belum adanya sertifikat jenis usaha bar yang terverifikasi.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andika.

Sertifikat itu merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki Holywings sebagai usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum.

Baca juga
Singgung Nasib 3.000 Karyawan, Holywings Minta Maaf Lagi Soal Miras Untuk Muhammad

Selain itu, Holywings Group juga melanggar oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Holywings Group juga tidak memiliki izin untuk menyajikan minuman beralkohol di lokasi bar. Holywings hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.

"Sedangkan hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.

"Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," lanjutnya.

Baca juga
Ini Peran 6 Tersangka Promosikan Miras Untuk Nama Muhammad dan Maria di Holywings

Berikut ini ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin usahanya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara,
2. Holywings Kalideres,
3. Holywings di Kelapa Gading Barat,
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait