6 Fakta Penangkapan Artis Karenina di Kasus Narkoba: Gegara Ganja Gratisan

  • Arry
  • 3 Agt 2023 12:14
Artis dan model cantik Karenina Anderson(@kareninaanderson/instagram)

Artis dan model cantik Karenina Maria Anderson ditangkap dalam kasus narkoba. Karenina kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan.

Karenina ditangkap saat berada di rumahnya di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin, 31 Juli 2023. Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja.

Berikut 6 fakta terungkap dalam kasus narkoba yang menjerat Karenina:

1. Kronologi penangkapan

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Achmad Ardhy menjelaskan penangkapan ini dilakukan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat pada 30 Juli 2023.

"Pada 31 Juli sekitar pukul 22.15 WIB, saudari K ini diamankan di kediamannya di Jalan Daksa, Jakarta Selatan," kata Ardhy.

Baca juga
Artis Cantik Karenina Ditangkap Polisi terkait Kasus Narkoba, Bawa 4 Gram Ganja

2. Barang bukti ganja

“Saudari K dilakukan penangkapan di rumahnya dan pada saat kami lakukan penggeledahan didapatkan barbuk berupa satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis ganja 4,1 gram dan selinting ganja 0,3 gram,” kata Ardhy.

Ganja itu disimpan di laci meja milik Karenina.

3. Diberi teman

Dalam pemeriksaan, Karenina mengaku mendapatkan ganja itu secara gratis dari teman perempuannya berinisial P. Usai mendapatkan barang haram itu, Karenina keudian mengisapnya di dalam mobil saat perjalanan pulang dari wilayah Ciputat.

Ardhy menjelaskan, teman perempuan inisial P bukan dari kalangan artis. Polisi juga kini masih memburu P.

4. Alasan pakai ganja

Ardhy menjelaskan, Karenina mengonsumsi narkoba jenis ganja itu karena mengalami depresi yang dipicu masalah keluarga. Selain itu, Karenina juga mengalami gangguan kejiwaa.

"Pengakuan Saudari K (Karenina), dia pakai narkotika karena ada depresi, lalu dia ada insomnia alasannya," ucap Ardhy.

5. Dijadikan tersangka dan kemungkinan direhabilitasi

Atas perbuatannya, Karenina dijerat dengan Pasal 127 ayat 1a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pasal yang diterapkan, karena barang bukti yang kita amankan di bawah SEMA, dan pelaku baru sekali melakukan tindak pidana narkotika. Maka pasal yang kita terapkan Pasal 127 ayat 1 A UU RI tentang narkotika," kata Achmad Ardhy.

Polisi akan melakukan asesmen terlebih dahulu kepada Karenina untuk memutuskan apakah tersangka akan dilanjutkan perkaranya ke pengadilan atau direhabilitasi.

6. Minta maaf

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Karenina meminta maaf kepada keluarga dan teman-temannya.

“Saya meminta maaf kepada anak-anak saya, suami saya, keluarga karena menjadi contoh yang tidak baik," kata Karenina.

Dia pun berharap agar masyarakat berhenti menggunakan narkoba.

Artikel lainnya: Tepis Ribut dengan Lady Nayoan di Mobil, Rendy Kjernett Ungkap Kronologi Kecelakaan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait