Heboh Surat Anies ke Bloomberg, Disebut Minta Jatah Kampanye Antirokok

  • Arry
  • 4 Okt 2021 14:26
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(aniesbaswedan/instagram)

Surat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Founder Bloomberg Philanthropies, Michael R. Bloomberg, bocor di media sosial. Anies dituding sedang meminta jatah duit kampanye antirokok.

"Kenapa sih pada nyerang Anies Baswedan? Ya karena belio minta jatah ke bloomberg initiative buat kampanye antirokok," bunyi cuitan akun Twitter @rokok_indonesia pada Jumat, 1 Oktober 2021.

Akun Twitter itu pun membuat seial cuitan membahas soal rokok. Salah satunya mengkritik kebijakan Anies yang menutup display rokok di pertokoan.

Menurut akun tersebut, langkah Anies dinilai mendiskreditkan perokok di Indonesia. Apalagi status kretek masih merupakan produk yang legal dan kultural.

Surat Anies Baswedan ke Bloomberg

Surat Anies ke Bloomberg itu tak hanya diunggah akun Twitter @rokok_indonesia. Tapi juga dibahas di akun Twitter seperti @boleh_merokok, @KomunitasKretek, dan @__AnakKolong. Tak tertinggal, surat itu dibahas juga di akun Twitter milik bekas juru bicara Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Dedek Prayudi alias Uki.

Surat itu berisi ucapan selamat Anies kepada Michael yang diangkat sebagai WHO Global Ambassador for Noncommunicable Diseases and Injuries. Selain itu, Anies juga mengucapkan terima kasih kepada Bloomberg Philanthropies yang berperan membuat Jakarta tergabung dalam Kemitraan Kota Sehat bersama 54 kota lainnya pada tahun 2017.

Berkat dukungan itu, Anies menyatakan Jakarta sudah 100 persen bebas dari iklan rokok di billboard. Selain itu Pemprov DKI juga akan menghapus iklan rokok indoor. Surat diteken Anies Baswedan pada 4 Juli 2019.

Mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyatakan bahwa berkat dukungan dari Bloomberg, Jakarta sudah 100 persen bebas dari iklan rokok di billboard, dan akan menghapus iklan rokok indoor. Surat tersebut terlihat diteken Anies Baswesan pada 4 Juli 2019.

Untuk diketahui, Anies Baswedan telah menerbitkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Seruan ini dikeluarkan pada 9 Juni 2021.

Seruan itu berisi tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memasang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Berdasarkan seruan itu, dalam periode Agustus hingga September 2021, Satpol PP telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang menjual rokok baik toko modern hingga kios di pinggir jalan.

Aturan terkait pengendalian rokok itu ternyata bukan baru-baru ini saja diterapkan di DKI Jakarta. Sebelumnya Pemprov telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2014 soal Penyelenggaraan Reklame termasuk di dalamnya soal reklame rokok.

Selain itu, ada juga Peraturan Gubernur Nomor 14 tahun 2017 yang mengatur larangan reklame rokok baik di dalam maupun luar ruangan.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait