Heboh Aiptu Fandri Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Ini Duduk Perkaranya

  • Arry
  • 25 Mar 2024 22:03
Oknum polisi menembak dan tusuk debt collector (ist/ist)

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan mobil milik Fandri telah menunggak cicilan selama dua tahun.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," kata Anwar.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang kejadian sebenarnya. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada di parkirkan halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait