Heboh Aiptu Fandri Tembak dan Tusuk 2 Debt Collector, Ini Duduk Perkaranya

  • Arry
  • 25 Mar 2024 22:03
Oknum polisi menembak dan tusuk debt collector (ist/ist)

Aksi seorang polisi yang diketahui bernama Aiptu Fandri, menembak dan menusuk dua debt Collector viral di media sosial. Peristiwa itu diketahui terjadi di area parkir PSX Mal, Palembang, pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Dalam video yang beredar terlihat Aiptu Fandri terlihat membawa sepucuk pistol. Dia coba dilerai oleh seseorang agar tidak melakukan kekerasan.

Peristiwa itu disebut terjadi di area parkir PSX Mal, Palembang, pada Sabtu 23 Maret. Oknum polisi itu disebut bertugas di Sat Samapta Polres Lubuklinggau, Sumsel.

ejadian ini bermula saat Fandri dan istrinya berada di mobil Toyota Avanza. Mobil itu diduga menggunakan nopol palsu. Saat itu, di parkiran mal itu telah hadir 12 debt collector yang bertujuan menemui Fandri.

Baca juga
Cerita Soimah Didatangi Oknum Ditjen Pajak Tagih Pajak Bawa Debt Collector

Salah satu debt collector yang bernama Robert Johan Saputra kemudian mendatangi Fandri. Dia mengatakan mobil yang dipakainya itu menunggak cicilan.

Namun, aksi Robert itu mendapat perlawanan dari Fandri. Dia mencoba kabur hingga menabrakkan mobilnya ke mobil yang terparkir di lokasi.

Fandri kemudian keluar dari mobil dan mengeluarkan senjata api (softgun). Dia lantas menemba Robert, namun tembakan itu tidak megenai Robert. Tidakpuas dengan tembakan itu, Fandri kemudian memukul kepala Robert menggunakan senjata api.

Tidak berhenti di situ, Fandri kemudian kembali ke mobilnya untuk mengambil senjata jenis sangkur. Dia kemudian mengejar debt collector lainnya bernama Deddy Zuheransyah.

Baca juga
Viral Aksi Polisi Nyamar Jadi 'Ukhti' Tangkap Kurir 12 Kg Ganja di Depan Indomaret

Fandri kemudian menusukkan sangkur tersebut ke leher, punggung, serta bahu Deddy.

Usai kejadian itu, istri Fandri berinisial DS justru melaporkan tindakan debt collector itu ke Polda Sumatera Selatan atas tuduhan pengeroyokan, pemerasan dengan kekerasan, pengancaman, dan percobaan tindak pidana oleh para debt collector.

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/322/III/2024/SPKT/Polda Sumsel. Terkait sejumlah pasal yang diderita kliennya atas ulah debt collector tersebut, yakni atas nama; Robert, Deddy, dan lainnya.

Tanggapan polisi >>>

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan mobil milik Fandri telah menunggak cicilan selama dua tahun.

"Ada dua korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan oknum polisi tersebut saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari satuan wilayah (satwil) maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang," kata Anwar.

Ia menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

"Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang kejadian sebenarnya. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya," katanya.

Kemudian untuk laporan pihak debt collector ke oknum polisi tersebut dikaitkan dengan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut ada di parkirkan halaman Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait