Kapan Pilgub Jakarta Digelar, Simak Jadwal Pilkada Serentak 2024

  • Arry
  • 19 Apr 2024 05:20
Pemilu Serentak(kominfo/kominfo.go.id)

Agenda Pemilu 2024 belum kelar. Ada agenda lainnya yakni Pemilihan Gubernur atau Pemilihan Kepala Daerah. Salah satunya adalah Pilgub Jakarta. Kapan digelarnya?

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum, agenda Pilkada 2024 akan digelar serentak. Nantinya warga akan memilih sejumlah jabatan seperti gubernur, wali kota, hingga bupati.

Untuk pelaksanaan Pilgub Jakarta, Ketua KPU Jakarta sudah menyatakan, pelaksanaan akan dilakukan pada 27 November 2024. Pelakssanaan Pilgub Jakarta dilakukan bersama dengan pelaksanaan Pilkada di 38 provinsi lainnya.

"Kita akan melaksanakan pilkada serentak tepatnya tanggal 27 November yang akan datang. Jadi kami DKI Jakarta beserta dengan 38 provinsi dan lebih dari 514 kabupaten kota akan mengadakan pilgub serentak pada tahun 2024, 27 November yang akan datang," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, kepada wartawan.

Tahapan Pilkada 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, berikut tahapan Pilkada 2024:

Tahap Persiapan Pilkada 2024

  1. Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
  2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024
  4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024
  5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
  6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 - Sabtu, 16, November 2024
  7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024
  8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

  1. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
  2. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
  4. Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024
  5. Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 - Sabtu, 22 September 2024
  6. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024
  7. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Rabu, 27 November 2024
  8. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  9. Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  10. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
  11. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.

Berikut perangkat yang dipilih saat Pilkada.

  • Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
  • Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
  • Wali Kota dan wakil wali kota untuk kota

Artikel lainnya: 5 Kuliner Terburuk Asal Indonesia Versi Taste Atlas: Ada Karedok Hingga Nasi Kucing

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait