Presiden Jokowi Minta Tarif PCR Diturunkan Jadi Rp300 Ribu, Berlaku 3X24 Jam

  • Arry
  • 25 Okt 2021 20:08
Ilustrasi Tes Covid-19(@Kollinger/pixabay)

Presiden Joko Widodo meminta agar tarif tes PCR kembali diturunkan. Selain itu, Presiden juga meminta agar masa berlaku tes diperpanjang menjadi 3x24 jam.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Dengan harga makin terjangkau, maka tes pada masyarakat dapat semakin digencarkan.

“Mengenai arahan Presiden agar harga PCR diturunkan menjadi Rp 300 ribu,” kata Luhut, Senin, 25 Oktober 2021.

Baca Juga
Syarat Baru Naik Pesawat Saat PPKM, Tes Antigen Tak Berlaku Lagi

Selain itu, lanjut Luhut, Presiden juga meminta agar masa berlaku hasil tes PCR diperpanjang menjadi 3X24 jam. Hal itu untuk menanggapi masukan soal kebijakan PCR utuk perjalanan menggunakan pesawat.

“Perlu dipahami, kebijakan PCR diberlakukan karena kami melihat risiko penyebaran makin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir,” ujarnya.

Baca Juga
Aturan Terbaru Naik Pesawat Saat PPKM, Anak-anak Sudah Diperbolehkan

Menurut Luhut, penerapan kebijakan wajib PCR ini berkaca pada pengalaman negara lain. Apalagi saat ini sejumlah negara Eropa kembali mengalami kenaikan kasus Covid-19 akibat pelonggaran aturan di masyarakat.

“Saya mohon jangan kita lihat enaknya. Enak ini kita rileks berlebihan nanti kalau sudah ramai jangan juga ribut,” ujar dia.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru untuk perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat. Penumpang kini wajib mengantongi hasil tes negatif PCR sebagai syarat terbang. Sebelumnya, hanya diwajibkan untuk tes antigen.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait