Roy Suryo Diperiksa Soal Ijazah Jokowi: Ditanya 24 Pertanyaan: Saya Berhak Tak Jawab

  • Arry
  • 15 Mei 2025 16:07
Roy Suryo(ist/ist)

Mantan Menpora Roy Suryo diperiksa di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo soal tuduhan ijazah palsu. Dia mengaku sudah dicecar 24 pertanyaan.

Roy Suryo diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pada pukul 12.00 WIB, dia diizinkan keluar untuk istirahat dan makan siang. Dia pun sempat dicegat wartawan.

“Sudah sampai pertanyaan ke-24. Pertanyaan lebih banyak soal identitas. Kalau ditanyakan hal di luar itu, saya menyatakan keberatan,” kata Roy kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025.

Roy mengaku diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025. Dia menjelaskan, saat itu sedang mengikuti buka puasa bersama komunitas otomotifnya di sebuah rumah makan di Kemang.

Baca juga
Dipolisikan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu, Ini Respons Roy Suryo

“Locus delicti dan tempus delicti-nya 26 Maret, saya pegang itu. Jadi kalau bukan itu yang ditanyakan, saya keberatan untuk menjawab,” tegasnya.

Roy juga mengritisi surat panggilan polisi. Menurutnya, dalam surat itu tidak dicantumkan nama terlapor.

“Pelapornya ada, pasal-pasalnya lengkap, tapi nama terlapornya tidak dicantumkan. Kalau begini, saya berhak untuk tidak menjawab karena bisa jadi terlapornya saya sendiri,” ujarnya.

Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti soal penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam laporan tersebut. Menurutnya, pasal itu berlaku jika ada dokumen elektronik sebagai barang bukti.

Baca juga
Alasan Jokowi Polisikan Roy Suryo Cs Terkait Ijazah Palsu: Menghina dan Merendahkan

“Ini Undang-Undang ITE, tapi barang bukti elektroniknya tidak ada. Penyidik tidak bisa sembarangan menggunakan pasal tanpa dasar yang sah,” ucapnya.

“Jangan asal pakai pasal. Harus ada dokumen elektronik yang jelas. Kalau nggak ada, ya seperti menuduh seseorang melakukan pembunuhan tanpa ada mayatnya,” tegas Roy.

Untuk diketahui, Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. 

Artikel lainnya: Bakal Diuji di Indonesia, BPOM Ungkap Efek Samping Vaksin TBC Bill Gates

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait