Jokowi Bawa Pulang Ijazah Asli dari Bareskrim, Siap Diperlihatkan Jika Diminta Hakim

  • Arry
  • 20 Mei 2025 14:46
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi(ist/ist)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tuntas diperiksa di Bareskrim Polri. Dia pun membawa pulang ijazah miliknya usai diperiksa tim penyelidik.

Jokowi menjalani pemeriksaan terkait dugaan ijazah palsu di Bareksrim Polri selama sekitar 1 jam pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Pagi hari ini saya mendapatkan undangan dari Bareskrim untuk memberikan keterangan atas aduan dari masyarakat kepada Bareskrim dan saya memenuhi undangan itu,” ujar Jokowi.

Jokowi pun terlihat menenteng satu buku hitam berukuran A4. Terlihat logo Universitas Gadjah Mada dengan nama “Ir Joko Widodo” di buku itu.

Baca juga
Jokowi Datangi Bareskrim, Akan Beri Klarifikasi Terkait Laporan Ijazah Palsu

“Sekaligus saya mengambil ijazah yang saat yang lalu diantarkan kepada Bareskrim dan sudah saya ambil,” kata Jokowi lagi.

Meski demikian, Jokowi enggan menunjukkan ke media isi dari buku yang berisi ijazah miliknya itu. Dia mengeklaim akan menunjukkannya di pengadilan.

“Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh hakim. Jadi, ya kita tunggu proses hukum selanjutnya,” kata Jokowi.

“Ya, ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang. Lembaga yang paling kompeten untuk di mana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” imbuh Jokowi.

Baca juga
Dosen Pembimbing Jokowi: Tak Tahu Soal Ijazah, Belum Pernah Lihat

Untuk diketahui, Jokowi diminta klarifikasi terkait kasus dugaan ijazah palsu. Kasus ini dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) pimpinan Eggi Sudjana pada 20 Desember 2024.

Selain itu, kasus dugaan ijazah palsu ini tengah bergulir di pengadilan dan Polda Metro Jaya. Jokowi telah membuat laporan terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada lima orang yang dilaporkan atas tuduhan ijazah palsu yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tiasumma, Eggy Sudjana, dan Kurnia Tri Royani. Mereka dilaporkan dengan Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE. 

Artikel lainnya: Kemenkes Imbau Warga Waspada Lonjakan Covid, Konser Lady Gaga di Singapura Disorot

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait