Prabowo Cabut Izin 4 Penambang Nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel Aman

  • Arry
  • 10 Jun 2025 16:47
Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Seskab Teddy Indra Wijaya umumkan pencabutan 4 IUP(sekretariat kabinet/setkab.go.id)

Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 4 perusahaan penambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hanya satu perusahaan yang aman dan tetap beroperasi yakni PT GAG Nikel.

Pencabutan 4 Izin Usaha Pertambangan atau IUP Nikel ini diumumkan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. Hadir pula Mensesneg Prasetyo Hadi, Menteri Lingkungan Hidup Faisol Nurofi, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dalam konferensi pers itu.

Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan, Presiden Prabowo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk berkaitan dengan kegiatan pertambangan sejak Januari 2025.

"Kemarin Bapak Presiden memimpin ratas, salah satunya membahas tentang Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya dalam keterangan pers, Selasa, 10 Juni 2025.

Baca juga
Profil 5 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya

Sementara itu Bahlil Lahadalia menjelaskan, empat perusahaan yang dicabut izinnya yakni PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Keempatnya merupakan IUP yang berada di kawasan geopark.

Sementara PT Gag Nikel, anak perusahaan PT Antam, masih lanjut beroperasi melakukan penambangan,. Alasannya, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gag itu berstatus Kontrak Karya (KK) tersebut dinilai tidak masuk dalam kawasan geopark.

"Bapak Presiden memutuskan, memperhatikan semua yang ada, mempertimbangkan secara komprensif, dan Bapak Presiden memutuskan bahwa 4 IUP yang di luar Pulau Gag itu dicabut," tegas Bahlil.

Menurut Bahlil, hanya PT GAG Nikel yang mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) produksi nikel. Sedangkan empat perusahaan yang dicabut izinnya tersebut belum memiliki RKAB.

Berikut daftar 4 izin tambang di Raja Ampat yang dicabut:

1. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

PT Anugerah Surya Pratama (ASP) memiliki izin tambang di Pulau Manuran dengan luas konsesi 1.173 hektare (ha). Padahal, Pulau Manuran hanya memiliki luas 746,88 ha dan termasuk pulau kecil.

PT ASP berstatus penanaman modal asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang terafiliasi dengan grup tambang asal China, Vansun Group.

2. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

PT Kawei Sejahtera Mining atau KSM melakukan aktivitas tambang nikel di Pulau Kawe. Perusahaan ini memiliki konsesi seluas 5.922 ha. PT KSM juga tercatat pernah berproduksi mencapai 1,3 juta wet metrik ton.

3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) memiliki konsesi tambang nikel di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun. Perusahaan ini memiliki konsensi tambang seluas 2.193 ha.

4. PT Nurham

PT Nurham diketahui beroperasi di Yesner Waigeo Timur dengan konsesi tambang nikel seluas 3.000 ha. Namun, tak ada informasi publik yang menyatakan bahwa PT Nurham aktif memproduksi nikel. 

Artikel lainnya: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Jepang: Arhan Kembali Dicoret, Rizky Ridho Absen

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait