Pemperov Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025.
Mengutip akun Instagram Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, penghapusan sanksi administrasi ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini digelar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-498 Kota Jakarta serta menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami mengajak seluruh warga yang memiliki kendaraan bermotor dan belum melaksanakan kewajiban, turut memanfaatkan kebijakan ini karena penghapusan sanksi hanya akan diberikan sekali," kata Lusiana dalam keterangannya dikutip Minggu, 15 Juni 2025.
Berikut syarat dokumen yang perlu disiapkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor:
- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya,
- STNK asli dan fotokopinya BPKB asli dan fotokopinya,
- Surat kuasa apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain,
- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.
Cara cek besaran tagihan pajak kendaraan Jakarta, sebagai berikut:
- Kunjungi situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Ketik nomor polisi kendaraan
- Ketik huruf pada pelat nomor
- Ketik NIK pemilik kendaraan
- Centang kode captcha
- Kemudian, klik “Cari”
- Besaran tagihan pokok pajak kendaraan yang harus dibayar muncul di layar.
Cara cek tagihan pajak kendaraan Jakarta via aplikasi JAKI:
- Buka aplikasi JAKI yang telah diunduh
- Pilih menu “Pajak”
- Klik “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)”
- Masuk ke “Informasi PKB”
- Ketik nomor polisi kendaraan
- Kemudian, klik “Cek Pajak”
- Informasi besaran tagihan pokok pajak kendaraan akan muncul di layar aplikasi JAKI.
Artikel lainnya: Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut, Jusuf Kalla: berdasar UU, 4 Pulau itu Milik Aceh
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News