Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, masih menjadi misteri. Namun ada fakta baru terungkap. Korban pernah menjadi saksi kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (Dirjen PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha menjelaskan, Arya Daru pernah menjadi saksi kasus TPPO. Namun dia meminta masyarakat tak mengaitkan almarhum dengan kasus tersebut.
"Iya, Almarhum pernah menjadi saksi untuk kasus TPPO di Jepang. Kasusnya sudah lama dan sudah selesai," kata Judha, di Yogyakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
"Tapi itu jangan dikait-kaitkan. Kita menunggu hasil penyelidikan polisi, kita jangan berspekulasi. Jadi kami tidak ingin berspekulasi, kita tunggu hasil penyelidikan polisi," ucapnya.
Baca juga
Diplomat Tewas di Kosan, Kemlu: Arya Daru Akan Bertugas di Finlandia
Judha pun menjelaskan, tugas Arya Daru di Kemlu mengurusi perlindungan warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Fokusnya terhadap pemulangan anak-anak yang telantar.
"Jadi almarhum lebih banyak bertugas di pemulangan anak-anak telantar, terus evakuasi," ujarnya.
Untuk diketahui, Arya Daru ditemukan tewas di kamar kos di Gondia International Guesthouse pada Selasa, 8 Juli. Korban ditemukan dengan kondisi wajah terikat lakban warna kuning.
Saat ditemukan, polisi tidak menemukan adanya luka kekerasan pada tubuh korban. Selain itu, kamar korban juga terlihat rapi.
Arya Daru Pangayunan adalah Fungsional Diplomat Ahli Muda Direktorat Perlindungan WNI Kemlu. Alumni Hubungan Internasional Fisipol UGM angkatan 2005 itu meninggalkan seorang istri dan dua anak.
Artikel lainnya: Dipolisikan Dhani, Lita Gading Pamer Video Bareng El dan Dul: Anak Bunda Maia Keren
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News