Presiden Prabowo Subianto memecat Immanuel Ebenezer alias Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Keputusan diambil usai Noel resmi menjadi tersangka pemerasan pengurusan sertifikasi K3.
"Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut Bapak Presiden telah mendatanganu keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai wakil menteri ketenagakerjaan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat, 22 Agustus 2025.
Pras menjelaskan, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kasus Noel ke KPK. Dia pun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran di Kabinet Merah Putih.
"Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Baca juga
Wamenaker Noel Ebenezer Ditetapkan Jadi Tersangka Pemerasan
"Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi," ujarnya.
Untuk diketahui, Noel telah resmi menjadi tersangka usai terjerat Operasi Tangkap Tangan KPK. Mantan Ketua Umum Jokowi Mania itu menjadi tersangka bersama dengan 10 orang lainnya.
"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut ini daftar tersangka dalam kasus ini:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang
3. Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020 sampai 2025
4. Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.
Selanjutnya modus pemerasan >>>
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, Noel Ebenezer Cs menjadi tersangka kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan yang mengurus sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker. Ia diduga menerima uang miliaran rupiah.
Noel diduga telah menikmati uang pemerasan sebesar Rp3 miliar. Uang itu sudah dia terima dua bulan usai dilantik sebagai Wamen Ketenagakerjaan.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Agustus 2025.
Untuk diketahui, Noel Ebenezer dilantik sebagai Wamen Ketenagakerjaan pada 21 Oktober 2024. Artinya, jika dia menerima Desember 2024, maka uang diterima dua bulan setelah pelantikan.
Baca juga
Respons Prabowo Usai Wamenaker Noel Ebenezer Kena OTT KPK: Sudah Diingatkan
Setyo menjelaskan modus pemerasan yang dilakukan Noel Cs. Menurutnya, para pihak yang hendak mengurus penerbitan sertifikat K3 kepada perusahaan K3 diharuskan membayar lebih mahal daripada biaya resmi. Biaya resmi cuma Rp 275 ribu, namun pihak yang mengurus sertifikasi diperas sehingga harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta.
Total uang pemerasan diduga mencapai Rp81 miliar. Dari jumlah itu mengalir ke sejumlah pihak, salah satunya Noel.
"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024," ujar Setyo.
Sementara itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan modus yang dilakukan Noel Ebenezer Cs.
"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya," kata Asep.
Baca juga
Terjaring OTT KPK, Segini Harta Wamenaker Immanuel Ebenezer
"Jadi, saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap ini. Seharusnya itu diproses bisa langsung. Tapi kemudian untuk pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambatlah prosesnya, padahal ini kan dibutuhkan cepat. Kemudian mempersulit, tambah ini, tambah itu, waktunya, dan lain-lain. Bahkan, kalau tidak memberikan sejumlah uang, tidak diproses, tidak keluar-keluar ini (sertifikasi K3)," jelasnya.
Asep pun menjelaskan, kenapa Noel Cs tak dikenakan pasal penerimaan suap.
"Bedanya, kalau suap, si kelengkapnnya ini, si buruhnya itu tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian yang si pemohon ini nego 'gimana caranya ini, Pak, ketidaklengkapan saya ini diabaikan' lalu dia menawarkan sejumlah uang. Nah, si petugas menerima itu dan kemudian diluluskan. Nah, perbedaannya di situ," paparnya.
"Kalau yang ini, karena dia sudah lengkap, tapi dia melakukan pemerasannya dengan cara-cara tiga tadi, mempersulit, memperlambat, bahkan tidak memproses," jelasnya.
"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis, dia juga kan perlu cepat, tidak ada kepastian kapan ini bisa selesai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News