Eks Wamen Noel ingatkan Purbaya: ganggu pesta para bandit, hati-hati di-Noel-kan

  • Arry
  • 27 Jan 2026 06:01
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa(kementerian keuangan/kemenkeu.go.id)

Newscast.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, mengingatkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar berhati-hati dalam bertindak jika tidak mau dijerat pidana.

“Pesan nih buat Pak Purbaya, nih. Pesan, Pak Purbaya. Modusnya hampir sama semua. Hati-hati, Pak Purbaya. Sejengkal lagi, nih. Saya mendapatkan informasi A1, Pak Purbaya akan di-'Noel'-kan. Hati-hati tuh, Pak Purbaya,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Noel, Purbaya berpotensi dijebloskan ke penjara lantaran merusak pesta sejumlah pihak.

“Siapapun yang mengganggu pesta para bandit-bandit ini, mereka akan melepaskan anjing liar untuk gigit Pak Purbaya. Kasihan Pak Purbaya. Ada pesta yang terganggu,” kata terdakwa pemerasan di Kemenaker itu.

Baca juga
Masuk Daftar Capres-Cawapres 2029 dan Diincar PAN, Ini Respons Menkeu Purbaya

Noel pun menilai, kasus yang menjeratnya hanya operasi tipu-tipu yang dilakukan KPK.

“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para konten kreator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata mantan Ketua Relawan Jokowi Mania itu.

Noel saat ini sudah berstatus terdakwa kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

"Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan bersama-sama dengan Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Miki Mahfud, dan Temurila telah memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa dalam sidang perdana yang digelar pekan lalu.

Baca juga
KPK Geledah Rumah Dinas Noel Ebenezer, Alphard dan HP yang Disimpan di Plafon Disita

Jaksa memaparkan, pemerasan ini sudah berlangsung sejak tahun 2021.

Jaksa menyebutkan, dari pemerasan itu Noel menerima Rp3.365.000.000 dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, Noel didakwa dengan Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP Juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Artikel lainnya: Peringatan dini BMKG 27 Januari: Hujan Jakarta level SIAGA, Bekasi AWAS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait