Terancam 15 Tahun Penjara, Ini Peran Para tersangka Penculik Bocah Bilqis di Makassar

  • Arry
  • 10 Nov 2025 21:25
Sri Yuliana salah satu penculik Bilqis ditangkap di Makassar(ist/ist)

Newscast.id - Polisi telah menangkap dan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penculikan Bilqis, bocah berusia 4 tahun yang hilang di Makassar. Mereka kini terancam 15 tahun penjara. Begini peran para tersangka saat menculik Bilqis.

Bilqis hilang saat ikut ayahnya berolahraga di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 2 November 2025. Bocah itu kemudian ditemukan sudah ada di Jambi.

Keempat tersangka yang ditangkap adalah Adit Prayitno Saputra (36), Meriana (42), Nadia Hutri (29) dan Sri Yuliana (30). Keempatnya dijerat pasal berlapis dan terancam 15 tahun penjara.

"Pasal 43 Junto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1-2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Polrestabes Makassar, Senin 10 November 2025.

Baca juga
Drama Penculikan Bilqis: Diculik di Makassar, Dijual di Yogya, Ditemukan di Jambi

Polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit HP Samsung putih milik Sri, satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp 1,8 juta. Kemudian satu unit iPhone milik Nadia, dua unit HP milik Adit dan Meriana.

"Untuk kasus ini penyelidikan-penyidikan dilaksanakan oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dan mohon nanti Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel memberikan back-up, atensi dan dukungan proses pengembangan lebih lanjut," katanya.

Berikut identitas para penculik

  1. SY atau Sri Yuliana, perempuan berusia 30 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
  2. NH atau Nadia Hutri, perempuan, 29 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jateng.
  3. MA atau Meriana, perempuan, 42 tahun pekerjaan ibu rumah tangga. Alamat Kecamatan Bangku, Kabupaten Maringin, Provinsi Jambi.
  4. AS atau Adit Prayitno Saputra, laki-laki, 36 tahun, karyawan honorer Kecamatan Bangku Marinin, Provinsi Jambi.

Peran Para Tersangka

  • SY alias Sri Yuliana, pelaku utama tawarkan ke Facebook

Sri Yuliana merupakan pelaku utama yang menculik Bilqis di playground pada 2 November 2025. Sri membawa Bilqis dari taman ke kosnya yang berada di Jalan Abu Bakar, Makassar.

Setelah itu, Sri Yuliana menawarkan Bilqis melalui melalui Facebook.

  • NH alias Nadia Hutri membeli Rp 3 Juta

Atas unggahan Sri Yuliana, Nadia Hutri tertarik dan bersedia membeli Bilqis dengan harga Rp3 juta. Nadia pun datang ke kosan Yuliana untuk mengambil Bilqis dan menyerahkan uang tersebut.

"Atas nama NH, hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku," kata Djuhandhani.

  • AS alias Adit dan MA alias Meriana: Pembeli Bilqis di Jambi

Nadia kemudian membawa Bilqis ke Jambi. Dia kemudian menjual Bilqis ke tersangka Adit (AS) dan Meriana (MA).

"Pengakuan NH (menjual ke) keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," jelas Djuhandhani.

"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," imbuh Djuhandhani.

  • Adit dan Meriana Jual Bilqis Rp 80 Juta

Penjualan Bilqis tak berhenti di situ. Adit dan Meriana yang mengaku membeli korban dari Nadia sebesar Rp30 juta, menjual kembali Bilqis ke salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WA," kata Djuhandhani. 

Artikel lainnya: Selebgram Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait