Newscast.id - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Whisnu Wardana, resmi menjadi tersangka kabakaran gedung kantor yang menewaskan 22 karyawannya. Michael pun terancam pidana penjara seumur hidup.
Polisi menjerat Michael dengan 3 pasal yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pasal-pasal tersebut memiliki ancaman berat.
“Terkait dengan ancaman hukuman ya, untuk Pasal 359 KUHP itu ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya.
“Jadi dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan atau karena kelalaian, menyebabkan kebakaran dan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal,” kata Susatyo.
Baca juga
Dirut Terra Drone jadi tersangka kebakaran yang tewaskan 22 karyawan
Namun, ancaman hukumannya bisa maksimal jika Michael terbukti melakukan kesengajaan atas kebakaran yang menewaskan 22 karyawannya itu. Hal ini diatur dalam Pasal 187 KUHP.
“Bila terbukti dengan sengaja menimbulkan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187, diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” ujarnya.
Namun jika terbukti lalai hingga menyebabkan kebakaran, hukumannya juga tidak kalah berat.
Baca juga
Dirut Terra Drone Michael Wisnu ditangkap usai kebakaran tewaskan 22 karyawan
“Bila terbukti karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran sebagaimana dimaksud Pasal 188, diancam pidana penjara seumur hidup atau maksimal 5 tahun,” jelasnya.
“Dan bila terbukti karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal sebagaimana Pasal 359, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun,” kata Susatyo.
Polisi mengungkapkan, kebakaran disebabkan dari percikan api baterai Lithium Polymer yang rusak, dan begesekan dengan baterai yang lain di ruang inventory atau gudang di lantai 1.
Percikan itu kemudian menimbulkan kebakaran dan asap pekat yang menjalar hingga ke lantai-lantai di atasnya. Selain itu, polisi juga menemukan fakta gedung itu tak memiliki SOP yang memadai untuk penanganan bencana seperti kebakaran.
Artikel lainnya: Diduga bikin video syur, Artis porno asal Inggris Bonnie Blue kena tilang Rp200 ribu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News