5 peran Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop dibongkar jaksa di dakwaan anak buah

  • Arry
  • 17 Des 2025 11:13
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim jadi tersangka korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek(kejaksaan agung/kejagung)

2. Beri respons surat Googel yang tak dijawab di Era Muhadjir

Jaksa menjelaskan, PT Google Indonesia sudah mengirimkan surat terkait laptop merek Chromebook ke Kemendikbud saat dijabat Muhadjir Effendi. Namun surat itu tak pernah dibalas.

Jaksa menjelaskan, surat proyek Chromebook itu baru dibalas di era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Nadiem ingin program pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dengan program Merdeka Belajar melalui digitalisasi pendidikan bekerja sama dengan Google.

Atas dasar itu, Nadiem kemudian bertemu dengan sejumlah pihak membahas hal tersebut.

"Maka sebelumnya di bulan November 2019 Nadiem Anwar Makarim melakukan pertemuan dengan Colin Marson selaku Head of Education Asia pacific dan Putri Ratu Alam yang membahas terkait produk-produk Google for Education, seperti Chromebook, Google Workspace, dan Google Cloud," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan Sri Wahyuningsih.

"Adapun langkah awal sistem operasi Chrome yang akan digunakan di Kemendikbud maka surat PT Google Indonesia tertanggal 7 Agustus 2019 yang sebelumnya tidak dijawab oleh Muhadjir Effendi sebelumnya sebagai Mendikbud lalu dijawab oleh pihak Kemendikbud melalui Sutanto selaku Plt Sekretaris Ditjen Paudasmen Kemendikbud tanggal 27 Januari 2020," ujar jaksa.

"Yang pada pokoknya menyatakan bahwa komponen penggunaan dana BOS maupun DAK Fisik melalui petunjuk teknis dengan tanpa mengatur spesifikasi teknis secara detil tidak mengarah kepada merek tertentu seperti Windows dan Linux," imbuh jaksa.

Untuk menjalankan proyek ini, Nadiem membawa sejumlah mantan anak buahnya di PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

"Akan tetapi Nadiem Anwar Makarim menunjuk teman-temannya di antaranya Andre Soelistyo dan Kevin Bryan Aluwi sebagai Direksi dan Beneficial Owner untuk kepentingan Nadiem Anwar Makarim sebagai saham founder atau saham pendiri milik terdakwa Nadiem Anwar Makarim di PT Gojek Indonesia dan PT AKAB," ucap jaksa.

Selain itu, Nadiem juga mengangkat Fiona Handayani sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di bidang isu strategis, serta Jurist Tan, yang kini buron, sebagai Staf Khusus Menteri (SKM) di Bidang Pemerintahan. Mereka ditugaskan memberikan masukan strategis terkait kebijakan pemerintahan di sektor pendidikan seperti program Merdeka Belajar.

Fiona dan Jurist Tan diangkat dalam jabatan baru pada 2 Januari 2020.

"Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani kemudian menyampaikan kepada pejabat eselon 1 dan 2 di Kemendikbud bahwa 'apa yang dikatakan Jurist Tan dan Fiona Handayani adalah kata-kata saya'," ujar jaksa.

"Bahwa selanjutnya Jurist Tan dan Fiona Handayani sering memimpin Zoom meeting dengan pejabat Eselon 1 dan 2 di Kemendikbud mewakili Nadiem Anwar Makarim untuk mengusung program dan project pendidikan di Indonesia seperti Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar melalui Digitalisasi Pendidikan berbasis Chromebook," kata jaksa.

Selanjutnya >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait