3. Bikin Zoom Meeting tertutup dan rahasia
Jaksa mengungkapkan, Nadiem Anwar Makarim juga membuat rapat daring untuk membahas pengadaan laptop Chromebook. Rapat ini disebut tak lazim lantaran semua peserta rapat itu harus menggunakan headset atau berada di ruang tertutup.
"Selanjutnya, pada tanggal 6 Mei 2020 Nadiem Anwar Makarim mengundang Jurist Tan, Ibrahim Arief alias Ibam, Fiona Handayani, Anindito Aditomo alias Nino, Hamid Muhammad, dan Totok Suprayitno untuk menghadiri rapat yang meminta Ibrahim Arief alias IBAM memaparkan bahan presentasi pengadaan TIK menggunakan sistem operasi Chrome," ujar jaksa.
"Adapun undangan rapat Zoom Meeting tersebut dibuat secara tidak lazim, yaitu bersifat tertutup dan rahasia, serta memerintahkan peserta rapat untuk menggunakan headset atau berada di ruangan tertutup yang tidak didengar oleh orang lain," ujar jaksa.
"Pada rapat Zoom Meeting tersebut, peserta rapat tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dengan posisi video dalam keadaan off, kecuali Ibrahim Arief alias Ibam dan rapat Zoom Meeting tersebut tidak boleh direkam. Selanjutnya, rapat dimulai sekitar pukul 12.30 WIB yang dimulai oleh Ibrahim Arief alias Ibam yang menyampaikan presentasi pengadaan TIK untuk asesmen dan pembelajaran tim PAUDasmen, tim asesmen, dan tim wartek," kata jaksa.
"Kemudian, Nadiem Anwar Makarim menyatakan 'Go ahead with Chromebook'. Padahal pemilihan Chromebook dengan sistem operasi Chrome untuk program digitalisasi pendidikan tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan dan telah diarahkan menggunakan sistem operasi Chrome termasuk Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia serta selain itu pernah gagal saat di tahun 2018," ujar jaksa.
4. Copot 2 Anak Buah
Dalam mengerjakan proyek ini, Nadiem Makarim sempat mencopot dua pejabat eselon II di Kemendikbudristek gegara beda pendapat soal pengadaan laptop merek Chromebook. Mereka adalah pejabat ialah Khamim dan Poppy Dewi Puspitawati.
Jaksa mengatakan pencopotan dilakukan pada 2 Juni 2020. Jaksa mengatakan Nadiem mencopot Khamim dari Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen lalu menunjuk Sri Wahyuningsih sebagai pengganti.
Nadiem juga disebut mencopot Poppy dari Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dan menunjuk Mulyatsyah. Sri dan Mulyatsyah kini menjadi terdakwa.
"Pertama, Direktur SD pada Ditjen PAUDasmen dari Khamim kepada terdakwa Sri Wahyuningsih berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RHS/KP/2020 dan kedua, Direktur SMP pada Ditjen PAUDasmen dari Poppy Dewi Puspitawati kepada Mulyatsyah berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47383/MPK/RAS/KP/2020," ujar jaksa.
"Salah satu alasan Nadiem Anwar Makarim mengganti pejabat eselon II di antaranya Poppy Dewi Puspitawati karena berbeda pendapat terkait hasil kajian teknis yang tidak sesuai dengan arahan Nadiem Anwar Makarim, tidak setuju jika pengadaan merujuk kepada satu produk tertentu, sehingga digantikan oleh Mulyatsyah yang sudah menandatangani pengantar Juknis Pengadaan Peralatan TIK SMP Tahun Anggaran 2020 tertanggal 15 Mei 2020," kata jaksa.
"Kemudian, pada tanggal 8 Juni 2020, Hamid Muhammad selaku Plt Dirjen PAUDasmen mengeluarkan Keputusan Nomor 5190/C.C1/KP/2020 tentang Penetapan Tim Teknis Review Hasil Kajian Tim Teknis Analisis Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi di Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, yaitu menunjuk Mulyatsyah sebagai ketua menggantikan Khamim dan terdakwa Sri Wahyuningsih sebagai wakil ketua menggantikan Poppy Dewi Puspitawati," ujar jaksa.
5. Terima Rp 809 M
Jaksa mengatakan Nadiem Makarim menerima Rp809 miliar dari pengadaan tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa Roy Riady.
Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar). Selain Nadiem, jaksa mengatakan pengadaan ini telah memperkaya sejumlah orang dan korporasi.
Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan terdakwa lainnya yakni Nadiem Makarim. Kemudian, bersama Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, buron Jurist Tan.
Jaksa mengatakan pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 dilakukan para terdakwa tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei. Sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
Baca juga:
Nadiem Masih Dibantarkan, Sidang Dakwaannya Ditunda hingga Pekan Depan
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama- sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T," ujar jaksa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News