Polisi Ungkap Kronologi Bripda Randy Paksa Novia Widyasari Aborsi 2 Kali

  • Arry
  • 5 Des 2021 13:56
Polisi Bongkar Kasus Bripda Randy paksa Novia Widyasari melakukan aborsi dua kali(@DivHumasPolri/twitter)

Polda Jawa Timur akhirnya menahan Bripda Randy Bagus Hadi Sasongko atau RB. Dia diduga menyuruh kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu atau NWR melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi yang mana saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo, dalam keterangannya, Sabtu, 4 Desember 2021.

Slamet menjelaskan kronologi kasus tersebut. Menurutnya, Bripda Randy Bagus dan Novia Widyasari telah berkenalan sejak Oktober 2019. Saat itu mereka berkenalan saat peluncuran distro baju di Malang.

"Kemudian mereka bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu mereka resmi berpacaran," jelasnya.

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," jelas Slamet.

Baca Juga
Pernah Pacaran dengan Polisi, Mahasiswi Tewas Minum Racun di Makam Ayahnya

"Polri juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," jelasnya.

"Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal," jelas Slamet.

Selain pelanggaran etik, Slamet menyatakan Polda Jatim juga mengusut tindakna pidana yang diduga dilakukan Bripda Randy.

"Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," jelasnya.

Pasal 348 KUHP berbunyi:

  1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
  2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.


Selanjutnya Viral di medsos >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait