Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santriwati di Depan Istrinya

  • Arry
  • 30 Des 2021 18:00
Herry Wirawan, guru pesantren di Cibiru, bandung yang didakwa atas pemerkosaan terhadap 12 santriwati(ist/ist)

Kasus pemerkosaan santriwati yang diduga dilakukan Herry Wirawan masih bergulir di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Dalam persidangan, terungkap fakta baru, Herry diketahui melakukan aksi biadab memerkosa santriwatinya di hadapan istrinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, di PN Bandung, Kamis, 30 Desember 2021. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, jaksa menghadirkan istri Herry sebagai saksi.

"Jadi dia (istri) disuruh tinggal di sini, bahkan mohon maaf, ketika istri pelaku mendapati suaminya. Pada saat malam itu dia tidur bareng, naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelakunya sedang melakukan tindakan tidak senonoh kepada korbannya, nggak bisa apa," ujar Asep.

Baca Juga
Biadab, Herry Wirawan Perkosa Santri Hingga 4 Kali dan Kurung Mereka Usai Diperkosa

Asep menjelaskan, saat itu istrinya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab, berdasarkan analisa psikologi, Herery telah membekukan otak istri dan juga para santriwatinya.

"Mengetahui, jadi begini, ketika ada namanya perasaan seorang perempuan itu curiga dan tidak enak di hatinya, ketika bertanya kepada pelaku, dia jawabnya 'itu urusan saya, ibu ngurus rumah, ngurus anak' selesai," kata Asep.

Menurut Asep, Herry juga mengancam istrinya terkait prilakuknya. Ancaman itu berupa ancaman psikis.

"Ancaman psikis," tuturnya

Baca Juga
5 Aksi Bejat Herry Wirawan: Dihamili, Disuruh Cari Donatur, Jadi Kuli Bangunan

Herry disidang atas kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya. Tindakan itu dilakukan dalam kurun 2016-2021. Akibat tindakan bejatnya, beberapa santri hamil dan sudah melahirkan anak.

Herry Wirawan didakwa Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76D UU tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal tersebut, ancaman hukumannya bisa ada pemberatan hingga menjadi 20 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait