Aturan Terbaru, Penerima Vaksin Primer AstraZeneca Bisa Disuntik Booster Pfizer

  • Arry
  • 13 Jan 2022 21:02
Ilustrasi Vaksin Covid-19(Mat Napo/unsplash)

Kementerian Kesehatan memperbaharui daftar kombinasi vaksin booster Covid-19. Kini bagi penerima vaksin utama AstraZeneca bisa mendapatkan vaksin booster dengan merk Pfizer sebanyak setengah dosis.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). Surat ini ditujukan kepada dinas kesehatan provinsi, kabupaten, dan direktur rumah sakit di Indonesia.

"Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Januari 2022.

Bagi calon penerima vaksin cukup menunjukkan NIK dan membawa KTP atau KK. Selain itu, bisa juga mendaftar melalui aplikasi PeduliLindungi.

Syarat penerima vaksin:

  1. Berusia 18 tahun ke atas
  2. Diprioritaskan bagi kelompok lansia dan penderita immunokompromais
  3. Sudah divaksin lengkap minimal 6 bulan sebelumnya


Berikut daftar kombinasi terbaru vaksin yang digunakan:

1. Penerima vaksin primer Sinovac

  • diberikan vaksin AstraZeneca, separuh dosis (0,25 ml),
  • atau vaksin Pfizer, separuh dosis (0,15 ml).


2. Penerima vaksin primer AstraZeneca

  • diberikan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), atau
  • diberian vaksin Pfizer, separuh dosis(0,15 ml).


Cara penyuntikan:

1. Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
2. Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan jarum suntik sekali pakai 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml.
3. Bagi daerah yang belum menerima jarum suntik sekali pakai ini, maka dapat memanfaatkan yang tersedia.
4. Bagi ibu hamil, penggunaan vaksin mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan penyesuaian skrining dalam pelaksanaan vaksinasi COVI0-19.


Pelaksanaan kegiatan vaksinasi:

  1. Puskesmas,
  2. Rumah sakit milik pemerintah dan pemerintah daerah,
  3. Pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota


Vaksinasi booster dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait