Pria Pura-pura Ditabrak Mobil Eks Pecandu Heroin, Gunakan Luka Untuk Peras Korban

  • Arry
  • 30 Jan 2022 20:18
Aksi pria pura-pura ditabrak mobil viral di media sosial(@dashcam_owners_indonesia/instagram)

Polisi mengungkapkan sejumlah fakta terkait pria berinisial AF yang berpura-pura ditabrak mobil. Pria tersebut diketahui menggunakan luka lama di kakinya untuk memeras. Selain itu, AF merupakan mantan pecandu heroin.

AF ditangkap polisi di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Minggu, 30 Januari 2022. AF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kapolres Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengungkapkan, luka di kaki AF akibat tertabrak truk pada 2012. Bekas luka itu membekas hingga saat ini.

"Memang yang bersangkutan ada luka, tapi lukanya itu luka lama. Jadi pada 2012, tersangka pernah ketabrak truk, kakinya ada bekas cacat. Sehingga agak pincang jalannya," kata Kombes Budi di Jakarta, Minggu, 30 Januari 2022.

Baca Juga
Pria yang Pura-pura Ditabrak Mobil di Pasar Rebo Jadi Tersangka, Ini Modusnya

Budi menyatakan, bekas luka itu pun kemudian dipakai AF untuk memeras calon korban. "Tetapi itulah yang digunakan modus oleh tesangka, di depan calon korban ditunjukkan kakinya yang bekas luka itu," kata Budi.

"Tidak menutup kemungkinan ada TKP lain. Kita dalami kembali kalau ada TKP atau tempat lain," papar Budi.

Selain itu Budi mengungkapkan, modus AF melakukan pemerasan untuk terapi obat. Hal ini lantaran AF merupakan mantan pengguna narkoba.

Baca Juga
Aksi Pria Pura-pura Ditabrak Mobil Viral, Ini Penjelasan Polisi

"Hasil interograsi dan pertanyaan, yang bersangkutan memang sengaja melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan," ujar Budi.

"Setelah kita periksa memang lagi melaksanakan terapi karena yang bersangkutan pernah pengguna aktif heroin dan melakukan terapi dan memang membutuhkan obat. Sehingga yang bersangkutan alasannya itu ya. Tetapi tidak dibenarkan," jelas Budi.

Atas tindakannya itu, AF dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 368 dan 318 KUHP. "Dengan ancaman (pidana penjara) 4 tahun dan 9 tahun," jelas Budi.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait