Indra Kenz Iklankan Binomo Legal tapi Polisi Bilang Judi, Ini Daftar Kerugian Korban

  • Arry
  • 11 Feb 2022 17:08
Ilustrasi trading(@ishant_mishra54/unsplash)

Polisi terus mengusut kasus dugaan penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo. Sudah ada delapan saksi yang diperiksa polisi.

Polisi menyatakan, investasi melalui aplikasi Binomo ini tergolong judi online. Namun, aplikasi ini terus dipromosikan sejumlah influencer sejak 2020.

"Telah terjadi dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh yang diduga dilakukan terlapor IK dan kawan-kawan," kata Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dalam keterangannya, Jumat, 11 Februari 2022.

Whisnu menjelaskan para terlapor seperti Indra Kenz dan kawan-kawannya terus mempromosikan aplikasi Binoomo dan menyatakan sebagai trading legal di Indonesia.

"Promosi disebar oleh terlapor An (atas nama) IK dkk melalui YouTube, Instagram, Telegram dengan menawarkan keuntungan melalui aplikasi Trading Binomo (Binary Option), bahwa Binomo sudah legal dan resmi di Indonesia," kata Brigjen Whisnu.

Whisnu menjelaskan, terlapor Indra Kenz dan kawan-kawannya sejak April 2020 telah menjanjikan keuntungan sebesar 80 hingga 85 persen kepada trader.

"Bukti dalam YouTube terlapor, dan juga terlapor mengajarkan strategi trading dalam aplikasi tersebut dan terus memamerkan hasil profitnya lalu kemudian korban ikut bergabung dari yang profit hingga akhirnya selalu loss," jelas Brigjen Whisnu.

Whisnu lalu mengungkapkan daftar kerugian 8 pelapor:

  • MN kerugian Rp 540.000.000
  • LN kerugian Rp 51.000.000
  • RSS kerugian Rp 60.000.000
  • FNS kerugian Rp 500.000.000
  • FA kerugian Rp 1.100.000.000
  • EK kerugian Rp 1.300.000.000
  • AA kerugian Rp 3.000.000
  • RHH kerugian Rp 300.000.000

Menurut korbn Binomo, Maru Nazara, para affiliator binary option itu harus dihukum. Karena dinilai telah menipu banyak orang.

"Indra Kenz, Doni Salmanan, dan semua affiliator binary option, kalian harus diproses secara hukum. Karena kalian telah menjerumuskan banyak orang, kalian telah menipu banyak orang," kata Maru seperti dikutip dari akun YouTubenya.

"Kalian affiliator yang menipu orang, menjerumuskan orang, sehingga setiap orang yang loss, setiap orang yang dibantai dalam aplikasi itu kalian mendapat bagian 70%," tambah Maru.

"Cara affiliator ini menipu mereka dengan memainkan akun promo atau mentradingkan akun promo atau saldo palsu. Yang mana saldo palsu atau akun palsu ini difasilitasi oleh broker itu sendiri, lalu mereka memainkan itu dan mereka mencari yang profit. Lalu mereka upload ke youtube mereka," jelas Maru.

Akibat pernyataannya itu Maru dilaporkan oleh Indra Kenz ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.


Selanjutnya pembelaan Indra Kenz >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait