Inpres Jokowi: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, Beli Tanah Hingga Haji

  • Arry
  • 20 Feb 2022 10:43
Kartu Indonesia Sehat BPJS Kesehatan(bank mandiri/bankmanciri.co.id)

Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi kartu sakti dalam mengurus administrasi. Mulai 2022, kartu BPJS Kesehatan dijadikan syarat bagi warga saat bikin SIM, STNK, jual beli tanah, hingga ibadah haji.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Inpres ini disusun dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk itu presiden Jokowi menginstruksikan kepada para menteri untuk mewajibkan BPJS Kesehatan dalam seluruh kegiatan.

Berikut pengurusan birokrasi yang mensyaratkan pemohon wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, dirangkum dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022:

  1. Penerima Kredit Usaha Rakyat
    "Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima Kredit Usaha Rakyat menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  2. Pemohon izin berusaha dan pelayanan publik
    "Menteri Dalam Negeri untuk mendorong Gubernur dan Bupati atau Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha
    dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  3. Pelaku usaha perjalanan ibadah hingga calon jamaah umroh dan haji
    "Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan penyelenggara ibadah haji khusus menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
    "Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  4. Pemohon Paspor, AHU dan kekayaan intelektual
    "Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar pemohon pelayanan administrasi hukum umum, pelayanan kekayaan intelektual, dan pelayanan keimigrasian merupakan Peserta aktif
    dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  5. Pemohon izin berusaha di bidang ketenagakerjaan
    "Menteri Ketenagakerjaan untuk memastikan pemohon pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang
    ketenagakerjaan merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  6. Aktivitas jual beli tanah
    "Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  7. Pemohon SIM, STNK, SKCK
    "Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."
  8. Calon tenaga kerja Migran Indonesia
    "Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk mewajibkan calon Pekerja Migran Indonesia menjadi Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional."


Tak cuma WNI yang diwajibkan untuk memiliki kartu BPJS Kesehatan. WN Asing juga diwajibkan untuk memilikinya, terutama bagi mereka yang tinggal di Indonesia minimal 6 bulan.

"Menteri Luar Negeri untuk memastikan seluruh staf di perwakilan negara asing dan organisasi internasional, kecuali staf diplomatik dan non diplomatik beserta anggota keluarganya yang berasal dan ditugaskan dari negara pengirim sesuai asas timbal balik, yang bekerja paling sedikit 6 (enam) bulan di Indonesia menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional."

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait