Muncul Isu Hakim MA Diganjar Liburan ke Bali Usai Sunat Vonis Edhy Prabowo 4 Tahun

  • Arry
  • 11 Mar 2022 12:15
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo(KKP/kkpgoid)

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Edhy Prabowo. Mantan politisi Gerindra itu mendapat diskon hukuman selama 4 tahun penjara, dari 9 tahun.

"Memperbaiki putusan mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 400 juta sibsider 6 bulan kurungan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun, terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana pokok," jelas Andi Samsan Nganro.

Andi Samsan menjelaskan, Majelis Kasasi menilai PT DKI Jakarta yang memperberat hukuman Edhy Prabowo tidak mempertimbangkan dengan cermat rekam jejak Edhy.

"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.

"Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk dibudidayakan karena lobster di Indonesia sangat besar," tutur majelis.

"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan Terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," pungkas pertimbangan majelis.

Vonis Edhy Prabowo sama dengan tuntutan dari KPK yang meminta mantan politisi Partai Gerindra itu divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Edhy Prabowo terbuti menerima suap US$77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Vonis tidak bulat. Hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani mengajukan dissenting opinion.

"Ada yang DO (dissenting opinion), yaitu P2 Ibu Sinintha Yuliansih Sibarani. Thanks," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait