Pesawat Malaysia Masuk RI Tanpa Izin Terancam Denda Rp 5 Miliar

  • Arry
  • 15 Mei 2022 11:28
Pesawat dari Malaysia diturunkan paksa oleh TNI AU karena masuk udara Batam tanpa izin(humas/dispenau)

Sebuah pesawat sipil VOR06 nomor registrasi G-DVOR tipe DA62 dipaksa mendarat oleh TNI AU di Batam. Pesawat tersebut diketahui milik perusahaan Malaysia.

Pesawat yang diterbangkan MJT, WN Inggris, dan TVB, copilot, serta seorang kru CMP, dipaksa mendarat saat masuk wilayah udara Batam tanpa izin pada Jumat 13 Mei 2022. Bahkan mereka tidak memiliki dokumen penerbangan.

Pesawat diketahui sedang melaksanakan misi kalibrasi alat bantu navigasi pesawat oleh pilot perusahaan FCSL Inggris dari Kuching ke Senai Malaysia.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menjelaskan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, kejadian itu bermula saat pesawat tersebut terdeteksi melanggar wilayah udara RI oleh Satrad 213 Tanjung Pinang.

Setelah itu, TNI AU langsung menyiagakan satu flight F-16 di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru. Tujuannya melaksanakan intersepsi.

Namun intersepsi urung dilakukan. Karena kru pesawat menaati instruksi dan petunjuk Kosek IKN yang disampaikan melalui MCC (Military Civil Coordination) Cengkareng, agar pesawat kembali ke Kuching.

Namun, dengan mempertimbangkan keterbatasan bahan bakar pesawat, maka atas perintah Pangkoopsudnas, MCC mengarahkan pesawat tersebut mendarat di Lanud Hang Nadim Batam.

Saat medarat di Lanud Hang Nadim Batam, pesawat langsung digiring ke apron. Setelah mesin pesawat dimatikan, KKP bandara melaksanakan pengecekan kesehatan Pilot dan kru, termasuk persyaratan covid 19.

Petugas Imigrasi kemudian memeriksa dokumen penerbangan. Sementara Bea dan cukai serta Karantina hewan dan tumbuhan Bandara melakukan pemeriksaan seluruh barang-barang yang dibawa. Selanjutnya pilot dan kru dibawa ke ruang isolasi di Airnav Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pesawat tidak memiliki dokumen seperti FC (Flight Clearence) dan FA (Flight Aproval). Lanud Batam kemudian melaporkan kejadian itu ke Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak PPNS (penyidik pegawai negeri sipil).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait