Wagub Ariza: Holywings Tak Boleh Beroperasi di Jakarta Lagi

  • Arry
  • 30 Jun 2022 20:53
Holywings Indonesia(holywings/holywings.com)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, Holywings tidak boleh beroperasi lagi di Jakarta. Sebab, sejumlah outlet Holywings terbukti melakukan pelanggaran perizinan.

"Kafe Holywings dicabut (izinnya), tidak bisa dibuka lagi kafe Holywings," kata Riza di Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022.

"Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA," imbuhnya.

Pria yang akrab disapa Ariza itu pun menyatakan, seluruh kafe di Jakarta wajib memenuh segala persyaratan jika ingin menjalankan usahanya.

Baca juga
Legislator Semprot Manajemen Holywings yang Ngaku Tak Tahu Promo Miras Untuk Muhammad

Ariza juga meminta kepada jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap kafe, tempat hiburan, dan seluruh tempat usaha di Jakarta.

"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya, kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," ujar Riza dengan lugas.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (PMPTSP), Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, dan Satpol PP, menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Holywings.

Baca juga
12 Gerai Holywings di Jakarta Ditutup, Begini Nasib Karyawan: Gaji Dibayar?

Pertama, sejumlah outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.

Sertifikat ini harus dimiliki oleh unit usaha bar, yakni usaha yang kegiatannya menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Pelanggaran kedua, Holywings hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221. Surat ini adalah izin penjualan minuman beralkohol yang hanya diperbolehkan dibawa pulang, bukan untuk diminum di tempat.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait