Penjemputan Bechi Anak Kiai Jombang: Polisi Disiram Air Panas, 60 Orang Ditangkap

  • Arry
  • 7 Jul 2022 17:20
Ilustrasi Penahanan(@KlausHausmann/pixabay)

Upaya penjemputan paksa tersangka pencabulan, mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani berlangsung ricuh. Polisi sempat disiram pakai air panas. Kini sudah 60 orang diamankan terkait kericuhan yang terjadi.

Upaya penjemputan ini dilakukan polisi di Ponpes Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Kamis, 7 Juli 2022. Namun, upaya polisi menjemput paksa buronan mas Bechi dihalangi sejumlah orang.

Sempat terjadi aksi dorong-dorongan antara polisi dengan sejumlah orang yang menghalangi aparat masuk ponpes.

Dari aksi itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha sempat tersiram kopi panas.

"Iya benar, (AKP Giadi) luka biasa," kata Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat.

Baca juga
Beredar Kabar Bechi Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Ditangkap, Ini Kata Polisi

"Masih ikut nyisir, sudah dikasih pereda panas saja," jelasnya.

Belum diketahui siapa pelaku penyiraman tersebut. Meski demikian, polisi masih terus mengepung pondok pesantren tersebut.

Selain itu, satu anggota Satbrimob Polda Jatim juga mengalami luka di bagian tangannya saat sedang terjadi insiden tersebut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Dirmanto, menjelaskan polisi telah mengamankan 60 orang yang sempat terlibat insiden tersebut.

Baca juga
Cari Anak Kiai Tersangka Pencabulan Santri, Polisi Kepung Ponpes di Ploso Jombang

"Tadi diamankan 60 orang. Mereka dibawa dan di dalam ada yang masih kami periksa, kami pilah-pilah. Kami periksa satu per satu. Kalau bukan santri sini (Ponpes) kami bawa," kata Dirmanto.

"Truk keluar masuk tadi truk yang mengangkut beberapa relawan dan simpatisan yang tadi sempat berzikir di dalam. Kami di sini menjaga kondisi di dalam supaya situasi tetap aman. Kami sisir di sana, jadi kalau mereka ternyata warga di dalam kami persilakan di dalam, kalau bukan kami amankan," ujarnya.

Mas Bechi alias MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati yang di bawah umur sejak 2019. MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP.

Namun sejak 2019, Bechi belum juga ditangkap polisi. Padahal kasusnya sudah dalam tahap penyidikan di kejaksaan.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait