Mas Bechi Terancam 12 Tahun Penjara, Jaksa Singgung Pidana Kebiri

  • Arry
  • 8 Jul 2022 14:17
Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani, anak kiai ternama Jombang yang jadi tersangka kasus pencabulan santriwati(ist/ist)

Polisi akhirnya menyerahkan mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tsani atau MSAT sebagai tersangka kasus pencabulan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Putra kiai Jombang KH Muhammad Mukhtar Mukhti itu dijerat dengan pasal berlapis.

"Kami dari kejaksaan siang hari ini menerima tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Sele, di Rutan Klas I Surabaya, Jumat, 8 Juli 202.

"Tersangka ini akan kami dakwakan pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP ancaman pidana 12 tahun atau kedua pasal 289 KUHP jo pasal 65 ancaman pidana 9 tahun atau pasal 294 ayat 2 KUHP jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun," ujarnya.

"Ancamannya 12 tahun," ujarnya.

Baca juga
Kronologi Penangkapan Mas Bechi Anak Kiai Jombang: 2 Kali Dijemput, Akhirnya Menyerah

Berikut rincian pasalnya:

Pasal 285 KUHP

Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun.

Pasal 65 KUHP

(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

Baca juga
Mas Bechi Putra Kiai Jombang DPO Pencabulan Akhirnya Menyerah dan Ditangkap

Pasal 289

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Pasal 294

(1) Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, tirinya, anak angkatnya, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa yang pemeliharaannya, pendidikan atau penjagaannya dianya yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama:
1. pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya, atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya,
2. pengurus, dokter, guru, pegawai, pengawas atau pesuruh dalam penjara, tempat pekerjaan negara, tempat pendidikan, rumah piatu, rumah sakit, rumah sakit jiwa atau lembaga sosial, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang dimasukkan ke dalamnya.

Baca juga
Mengenal Kiai Mukhtar, Ayah Mas Bechi Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Selain itu, Sofyan menyinggung soal hukuman kebiri untuk mas Bechi.

"Itu terkait dengan apakah nanti akan ada kebiri atau tidak itu nanti tergantung fakta persidangan. Itu kita lihat nanti saja," imbuh Sofyan.

Sofyan menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan ke Mahkamah Agung untuk memindahkan lokasi persidangan Mas Bechi dari Jombang ke Surabaya. Hal ini atas pertimbangan keamanan.

"Kejadiannya di Jombang, namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas kami Forkopimda Jombang mengusulkan kepada MA untuk pemindahan tempat persidangan. Jadi atas dasar pertimbangan tersebut Ketua MA memutuskan," ujar Firdaus.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait