Jokowi Tak Singgung Soal Korupsi di Pidato Kenegaraan, Ini Kata Istana

  • Arry
  • 18 Agt 2021 11:50
Presiden Joko Widodo saat pidato kenegaraan dalam sidang tahunan MPR, DPR, DPD(humas/setkab)

Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam sidang tahunan MPR, DPR, dan DPD pada Senin 16 Agustus 2021, dikritik. Sebab, Presiden hanya fokus soal penanganan Covid-19 dan tidak menginggung soal isu HAM dan korupsi.

Istana melalui Kepala Staf Presiden pun angkat bicara. Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan saat ini Covid-19 menjadi perhatian khusus pemerintah.

"Topik khusus pandemi Covid-19 merupakan bentuk perhatian Presiden tidak hanya sebagai kepala pemerintahan, namun juga sebagai kepala negara yang berupaya menangkap denyut tantangan yang tengah dihadapi Indonesia sebagai suatu bangsa," kata Jaleswari dalam keterangan tertulisnya.

Jaleswari menuturkan, tidak ada yang bisa membantah pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lebih dari 16 bulan telah menguras tenaga seluruh lapisan masyarakat.

"Momentum pidato kenegaraan 16 Agustus kemarin, ketika seluruh elemen bangsa memperhatikan pesan Presiden, oleh karenanya dipergunakan semaksimal mungkin untuk menyatukan bangsa yang tengah diuji ini untuk semakin bersatu dan saling membantu agar dapat segera keluar dari pandemi," tutur dia.

Baca Juga:
Alasan Jokowi Pilih Baju Adat Baduy Saat Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sementara terkait isu HAM dan isu penanganan korupsi, Jaleswari menegaskan, Jokowi sudah dengan jelas mengatakan pemerintah tetap memperhatikan dua isu itu meski disibukkan dengan penanganan Covid-19.

"Walaupun kita sangat berkonsentrasi dalam menangani permasalahan kesehatan, tetapi perhatian terhadap agenda-agenda besar menuju Indonesia Maju tidak berkurang sedikit pun," kata Jaleswari.

Menurutnya, agenda besar menuju Indonesia Maju, perlu dimaknai mencakup isu HAM dan isu penanganan korupsi. Hal ini sudah terbukti dalam rekam jejak kebijakan yang diambil Jokowi dalam fase pemerintahannya dari tahun ke tahun.

"Untuk bidang HAM misalnya Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang salah satu fokusnya adalah penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban," ucap Jaleswari.

Baca Juga:
Syarat yang Wajib Dipenuhi Warga Jakarta Untuk Dapat Vaksin Moderna

"Hingga Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 Tentang rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021-2025 yang memberikan fokus terhadap kelompok sasaran perempuan; anak; penyandang disabilitas; dan kelompok masyarakat adat," tambah dia.

Oleh sebab itu, Jaleswari mengatakan Jokowi tidak pernah meninggalkan fokus terhadap isu HAM dan korupsi. Sebab pemerintah sudah mengeluarkan berbagai peraturan.

"Isu terkait penanganan korupsi misalnya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang menjadi landasan aksi pencegahan korupsi setiap dua tahun sekali, termasuk yang sedang berlangsung saat ini, hingga dibentuknya Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal juga sebagai sistem Online Single Submission (OSS) yang dibentuk untuk mendukung upaya pencegahan korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tutup dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait