Syarat yang Wajib Dipenuhi Warga Jakarta Untuk Dapat Vaksin Moderna

  • Arry
  • 18 Agt 2021 10:02
Vaksin Covid-19 Moderna(Ian Hutchinson/unsplash)

Vaksin Moderna kini tak hanya disuntikkan ke tenaga kesehatan atau nakes sebagai booster. Moderna kini juga bisa disuntikkan kepada masyarakat umum.

Salah satu wilayah yang sudah bisa vaksinasi Covid-19 dengan vaksin Moderna adalah DKI Jakarta. Namun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menerapkan syarat khusus bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin Moderna.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8) lalu, dan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kepala Puskesmas Kecamatan dan Direktur Rumah Sakit di DKI.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

Dalam surat itu juga dijelaskan, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua. Selain itu, Dinkes DKI juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta.

Dinkes sekaligus menginformasikan bahwa vaksin Moderna harus disimpan dalam freezer pada suhu -25°C sampai dengan -15°C di Dinas Kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.

Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

"Vaksin Covid-19 Moderna hanya diberikan kepada warga KTP atau domisili DKI Jakarta. Surat domisili adalah surat resmi yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat dan surat tersebut diarsipkan oleh fasilitas kesehatan penyuntik," lanjutnya.

Dinkes juga menjelaskan bahwa vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari.

Selain itu, di dalam surat juga dijelaskan juga bahwa penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.

Sementara untuk penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) dilakukan sesuai prosedur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 48/SE/2021 tentang Antisipasi Kejadian Pasca Vaksinasi COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Dinkes DKI juga merinci 35 sebaran faskes yang melayani program vaksinasi covid-19 Vaksin Moderna. Rinciannya adalah:

Jakarta Pusat:
1. RSUP Cipto Mangunkusumo
2. RSPAD Gatot Subroto
3. RSUD Tarakan
4. RS St. Carolus
5. RS Abdi Waluyo
6. Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai
7. Puskesmas Kecamatan Menteng

Jakarta Utara:
8. RSUD Koja
9. RSUD Cilincing
10. RSUD Pademangan
11. RS Mitra Keluarga Kelapa Gading
12. Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok

Jakarta Barat:
13. RS Dharmais
14. RSUD Cengkareng
15. RSUD Taman Sari
16. RSUD Kalideres
17. RS Pelni
18. Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan

Jakarta Selatan:
19. RSUP Fatmawati
20. RSUD Pasar Minggu
21. RSUD Pesanggrahan
22. RSUD Mampang Prapatan
23. RS Mayapada Lebak Bulus
24. RS Pondok Indah
25. RS Medistra
26. RS MMC
27. RSIA Brawijaya
28. Puskesmas Kecamatan Setiabudi

Jakarta Timur:
29. RS Polri Said Sukamto
30. RSUD Budhi Asih
31. RSUD Pasar Rebo
32. RSU Adhyaksa
33. RSUD Kramat Jati
34. RS Antam Medika
35. Puskesmas Kecamatan Kramat Jati

"Untuk (warga) Kabupaten Kepulauan Seribu datang ke fasilitas kesehatan di darat yang terdekat," kata Pejabat Humas Dinkes DKI, Irma Yunita.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait