Pengacara: Brigadir J Disiksa Antara Pukul 10-17 Dalam Perjalanan Magelang-Jakarta

  • Arry
  • 18 Jul 2022 20:56
Ilustrasi Penembakan(@WolfBlur/pixabay)

Pengacara resmi melaporkan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J usai polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Mereka melaporkan dugaan penganiayaan, pembunuhan, dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. laporan didaftarkan dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, pengacara membawa sejumlah bukti yang mendukung adanya kejanggalan atas kematian Brigadir J. Bahkan menurutnya, Brigadir J adalah korban dari penganiayaan.

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar antara pukul 10.00 WIB pagi hari sampai 17.00 WIB," kata Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Baca juga
Ayah Brigadir J Ungkap 6 Kejanggalan Kematian Anaknya Saat Baku Tembak Polisi

"Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga," imbuhnya.

Kamaruddin mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WIB didasarkan pada komunikasi terakhir Brigadir J dengan keluarga.

Saat itu, Yosua mengabarkan ayahnya sekitar puku 10.00 WIB. Dalam komunikasi itu, Yosua mengabarkan tengah mengawal Kadiv Propa, istri dan anaknya dari Magelang ke Jakarta. Sehingga sekitar tujuh jam tidak dapat dihubungi terlebih dahulu.

"Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dianiaya dulu, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu, setelah jadi mayat baru disiksa. Ini jadi pertanyaan dan harus jelas. Tapi biasanya dianiaya dulu baru ditembak, karena apa gunanya ditembak dulu baru dianiaya, begitu," sambungnya.

Baca juga
Ketua RT Ungkap Kejanggalan: CCTV Kompleks Diganti, Tak Ada Ambulans Bawa Brigadir J

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J dengan tiga pasal.

"Jadi pertama, laporan kita telah diterima, laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Berat. Itu 3 pasal sudah diterima," ujarnya.

"Untuk sementara yang tercantum di sini soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan, karena yang soal peretasan harus ada foto dan HP yang diretas itu. Tapi untuk pencurian HP kita sudah serahkan 4 nomor yang dimiliki Almarhum Yosua," jelas Kamaruddin.

Kasus polisi tembak polisi ini terjadi di rumah Ijren Ferdy pada 8 Juli 2022. Brigadir J tewas usai baku tembak dengan Bharada E. Polri baru membuka kasus ini pada 11 Juli 2022.

Baca juga
Spesifikasi Glock 17 dan HS-9, Senjata yang Dipakai Saat Duel Brigadir J vs Bharada E

Berdasarkan keterangan Polri, baku tembak terjadi lantaran Brigadir J diduga melakukan pelecehan kepada istri Irjen Ferdy.

“Ibu berteriak minta tolong, akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan keluar dari kamar. Kemudian mendengar teriakan dari Ibu, maka Bharada E yang saat itu berada di lantai atas menghampiri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Setelah itu, Bharada E dan Brigadir J terlibat baku tembak. “Akibat tembakan tersebut, terjadilah saling tembak dan berakibat Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.

Ramdhan menyatakan Brigadir J sempat melepaskan tujuh tembakan dengan mengunakan pistol jenis HS-9. Sementara Bharada E melontarkan 5 peluru dari Glock-17 yang dipegangnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait