Rizieq Shihab Bebas dari Penjara

  • Arry
  • 20 Jul 2022 08:27
Rizieq Shihab bebas dari tahanan(humas/kemenkumham)

Muhammad Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat. Mantan imam besar Front Pembela Islam atau FPI itu ditahan sejak 12 Desember 2020.

"Bahwa yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa, 20 Juli 2022.

Rika menjelaskan, masa percobaan Rizieq sendiri akan habis pada 10 Juni 2023.

Baca juga
Alasan MA Sunat Hukuman Rizieq Shihab: Keonaran Hanya di Media Massa

"Sudah (keluar tahanan) jam 06.45 WIB pagi ini," ucapnya.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," kata Rika Aprianti.

Tim advokasi Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menjelaskan, usai bebas kliennya akan langsung pulang ke ruahnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakpus, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab hingga kembali ke masyarkat dan umat," ucap Aziz.

Rizieq Shihab ditahan atas kasus karantina Covid dan penyebaran berita bohong. Dia divonis 37 bulan penjara dengan denda Rp 20 juta.

Rizieq mulai ditahan sejak 12 Desember 2020. Masa penahanan akan habis pada 10 Juni 2023.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait