Komnas HAM: Brigadir Yosua Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Irjen Sambo

  • Arry
  • 27 Jul 2022 21:13
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi(ist/ist)

Komnas HAM telah melihat rekaman CCTV yang berasal dari sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo. Dalam rekaman itu, terlihat Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup saat tiba di rumah Irjan Sambo sepulang dari Magelang.

"Paling penting tadi kami diperlihatkan video, jumlahnya 20 video dari Magelang sampai area Duren Tiga, termasuk sampai Kramat Jati," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022.

"Di Duren Tiga ada Irjen Sambo, ada rombongan Magelang, jadi duluan Irjen Sambo, lalu ada Bu Putri dan ada Yosua. Almarhum masih hidup sampai Duren Tiga, lalu rombongan yang lain, masih dalam kondisi hidup dan sehat," jelasnya.

"Konsen yang penting di sini di Kramat Jati, dan waktunya sesuai. Lalu kami juga ditunjukkan di mana jejaring komunikasi yang terdapat di area Duren Tiga-Magelang dengan cell down, jadi raw materialnya kami dikasih, jaring jaringnya siapa, ngomong apa, kami dikasih," ujarnya.

Baca juga
Pengacara Ungkap 2 Tempat Brigadir J Disiksa Hingga Tewas

"Itu bahan raw material akan kami analisis dan komunikasi apa yang terjadi, dan itu akan ada di laporan hasil akhir kita," jelas dia.

"Jadi kami sepakati mekanisme mengambil keterangan digital dan siber ini minggu depan. Jadi tinggal 20 persen lagi," jelasnya.

"Tapi kalau yang paling penting dari video itu terlihat, termasuk apakah di video itu ada proses PCR, ada. Ada jamnya dan siapa saja yang di PCR, termasuk almarhum Yoshua," jelasnya.


Selanjutnya pengacara sebut Brigadir Yosua disiksa antara Magelang-Jakarta >>>

 

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus kematian kliennya. Menurutnya, Brigadir Yosua diduga dianiaya saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar antara pukul 10.00 WIB pagi hari sampai 17.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga," imbuhnya.

Kamaruddin mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WIB didasarkan pada komunikasi terakhir Brigadir J dengan keluarga.

Saat itu, Yosua mengabarkan ayahnya sekitar puku 10.00 WIB. Dalam komunikasi itu, Yosua mengabarkan tengah mengawal Kadiv Propa, istri dan anaknya dari Magelang ke Jakarta. Sehingga sekitar tujuh jam tidak dapat dihubungi terlebih dahulu.

Baca juga
Pengacara: Brigadir J Disiksa Antara Pukul 10-17 Dalam Perjalanan Magelang-Jakarta

"Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dianiaya dulu, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu, setelah jadi mayat baru disiksa. Ini jadi pertanyaan dan harus jelas. Tapi biasanya dianiaya dulu baru ditembak, karena apa gunanya ditembak dulu baru dianiaya, begitu," sambungnya.

Terkait dugaan ini, Kamaruddin pun melaporkan kasus tewasnya Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan, pembunuhan, dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. laporan didaftarkan dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J dengan tiga pasal.

"Jadi pertama, laporan kita telah diterima, laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Berat. Itu 3 pasal sudah diterima," ujarnya.

"Untuk sementara yang tercantum di sini soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan, karena yang soal peretasan harus ada foto dan HP yang diretas itu. Tapi untuk pencurian HP kita sudah serahkan 4 nomor yang dimiliki Almarhum Yosua," jelas Kamaruddin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait