Komnas HAM: Brigadir Yosua Masih Hidup Saat Tiba di Rumah Irjen Sambo

  • Arry
  • 27 Jul 2022 21:13
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi(ist/ist)

Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir Yosua mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus kematian kliennya. Menurutnya, Brigadir Yosua diduga dianiaya saat perjalanan dari Magelang menuju Jakarta.

"Adapun tindak pidana ini diduga terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 sekitar antara pukul 10.00 WIB pagi hari sampai 17.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak.

"Locus delictinya adalah kemungkinan besar antara Magelang dan Jakarta. Alternatif kedua locus delictinya di rumah Kadiv Propam di Duren Tiga," imbuhnya.

Kamaruddin mengungkapkan, dugaan penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WIB didasarkan pada komunikasi terakhir Brigadir J dengan keluarga.

Saat itu, Yosua mengabarkan ayahnya sekitar puku 10.00 WIB. Dalam komunikasi itu, Yosua mengabarkan tengah mengawal Kadiv Propa, istri dan anaknya dari Magelang ke Jakarta. Sehingga sekitar tujuh jam tidak dapat dihubungi terlebih dahulu.

Baca juga
Pengacara: Brigadir J Disiksa Antara Pukul 10-17 Dalam Perjalanan Magelang-Jakarta

"Pertanyaan berikutnya adalah, apakah dianiaya dulu, disiksa dulu baru ditembak, atau ditembak dulu, setelah jadi mayat baru disiksa. Ini jadi pertanyaan dan harus jelas. Tapi biasanya dianiaya dulu baru ditembak, karena apa gunanya ditembak dulu baru dianiaya, begitu," sambungnya.

Terkait dugaan ini, Kamaruddin pun melaporkan kasus tewasnya Brigadir Yosua ke Bareskrim Polri. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan, pembunuhan, dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. laporan didaftarkan dengan nomor LP/B/0386/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kamaruddin menjelaskan, pihaknya melaporkan kasus tewasnya Brigadir J dengan tiga pasal.

"Jadi pertama, laporan kita telah diterima, laporan tentang dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dengan Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 KUHP, jo Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan Berat. Itu 3 pasal sudah diterima," ujarnya.

"Untuk sementara yang tercantum di sini soal pembunuhan berencana, pembunuhan dan penganiayaan, karena yang soal peretasan harus ada foto dan HP yang diretas itu. Tapi untuk pencurian HP kita sudah serahkan 4 nomor yang dimiliki Almarhum Yosua," jelas Kamaruddin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait