Wagub DKI Komentari Soal Larangan Pengibaran Merah Putih di PIK

  • Arry
  • 19 Agt 2021 10:24
Insiden Pengibaran Bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk atau PIK(ist/isti)

Polemik pelarangan pengibaran bendera Merah Putih di Pantai Indah Kapuk atau PIK terus bergulir. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, sampai harus ikut angkat bicara soal kasus tersebut.

Menurutnya, tidak ada pelarangan pengibaran atau pemasangan bendera Merah Putih di PIK. Yang ada melarang kerumunan.

"Tidak ada larangan pemasangan bendera. Boleh pasang bendera, yang dilarang adalah kerumunan saat memasang bendera sepanjang 21 meter itu," kata Riza yang dikutip dari akun Youtube Ariza Patria.

Ariza memastikan, petugas tidak pernah melarang pengibaran bendera Merah Putih. Petugas justru mengajurkan terjadinya pengibaran.

"Justru kita menganjurkan pemasangan bendera, karena Merah Putih itu mengingatkan bahwa kita sebangsa, bahwa kita setara, tidak ada pendatang, tidak ada pribumi, semua sama warga Indonesia," ungkap Politikus Gerindra ini.

Riza meminta warga saat itu untuk tak menciptakan kerumunan. Karenanya, diminta berkoordinasi dengan petugas dan saling percaya.

"Silakan pasang bendera asal jangan menimbulkan kerumunan, koordinasikan dengan baik. Jauhi saling curiga, mari saling percaya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes guruh Arif Darmawan, juga menyatakan tidak pernah melarang soal pengibaran Merah Putih. Pihaknya hanya melarang kegiatan kumpul-kumpul. Guruh mengklaim, kegiatan pengibaran bendera Merah Putih justru akan memancing warga untuk berkerumun.

"Yang kita larang itu adalah berkerumun dan kita tidak ingin terjadi klaster baru, intinya seperti itu, bukan kita melarang mereka mengibarkan bendera, salah itu," ucapnya.

Baca Juga:
Merah Putih Dilarang Berkibar di Pantai Indah Kapuk, Ini Kata Polisi

"Kalau mereka mengibarkan bendera di situ kan pasti terjadi kerumunan. Nah ini yang kita tidak inginkan karena saat ini Jakarta penularan (Covid-19) kan sudah turun. Jangan sampai nanti ada kumpul di situ akhirnya naik lagi (kasus positif Covid) repot lagi nanti kita antisipasi," tambahnya.

Terkait penindakan kepada pembuat video yang menarasikan polisi melarang pengibaran bendera Merah Putih di PIK, Guruh tidak berkomentar. Dia hanya kembali menegaskan video itu tidak benar.

"Yang penting kita luruskan dulu bahwa berita itu tidak benar," katanya.

Peristiwa ini bermula saat organisasi Laskar Merah Putih atau LMP akan mengibarkan bendera Merah Putih di PIK pada 17 Agustus 2021. Kegiatan itu pun direkam oleh anggota LMP.

Pemasangan bendera Merah Putih dilakukan 20 anggota LMP untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Namun, saat mereka hendak membentangkan bendera di jembatan PIK, tiba-tiba TNI-Polri dan Satpol PP setempat menghampiri.

Pihak LMP sempat beradu argumen dengan petugas tiga pilar terkait pelarangan membentangkan bendera merah putih di jembatan PIK. Sebab, menurut mereka, tak ada yang salah dengan pemasangan bendera—apalagi di momen kemerdekaan di bulan Agustus.

Dari video yang beredar, petugas kepolisian dan TNI berjaga memblokade area jembatan PIK. Perekam video viral itu lantas menyayangkan aksi penghadangan yang dilakukan aparat.

"Nangis di hari kemerdekaan kita dihadapkan dengan situasi seperti ini. Negeri ini mau jadi apa. Ini kami berada di PIK. Tapi malah seperti ini, gimana hari kemerdekaan ini tidak boleh digelar merah putih. Aneh kami hanya sekadar ingin foto aja," kata perekam video.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait