Bulu Ketiak Dicukur atau Dicabut? Begini Pandangan dalam Islam

  • Arry
  • 16 Agt 2021 05:44
Ilustrasi Gunting(@2801686/pixabay.com)

Selain kepala, beberapa bagian tubuh manusia juga ditumbuhi rambut. Bahkan rambut ataupun bulu tumbuh lebat di beberapa bagian seperti ketiak maupun sekitar kemaluan.

Ada beberapa anjuran dalam Islam untuk mengurangi bulu-bulu itu. Hal ini sebagai bagian dari upaya kebersihan.

Namun, ada pertanyaan, untuk mengurangi bulu-bulu di ketiak apakah dicukur atau dicabut. Mana yang lebih tepat menurut hukum Islam?

Melansir rubrik Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, ketiak merupakan sumber bau akibat tercampurnya keringat dengan daki. Keberadaan bulu ketiak dapat membuat bau tersebut bertahan bahkan menguat.

Mencabut bulu ketiak dapat mengurangi bau tersebut. Tetapi, jika dicukur, bulu akan tumbuh semakin lebat.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Ibn Hajr Al Asqalani dalam kitabnya Fathul Bari bi Syarhi Shahihul Bukhari.

"Hikmah dari mencabut bulu ketiak adalah bahwa ketiak merupakan tempat bersemayamnya bau tak sedap. Dan bau tak sedap itu akibat dari daki yang bercampur dengan keringat yang ada di dalam ketiak yang kemudian menyebabkan bulu ketiak menjadi kempal dan lebat. Lantas disyariatkan mencabut bulu di ketiak dimana pencabutan tersebut bisa melemahkan bulu ketiak kemudian mengurangi baunya. Berbeda dengan mencukurnya yang malah menguatkan bulu dan melebatkannya sehingga semakin menambah bau (tak sedap) ketiak tersebut."

Pendapat ini bukan berarti melarang mencukur bulu ketiak. Tindakan tersebut tetap mendapatkan kesunahan, meski kurang afdhal.

Lalu ada pandangan dua ulama dari mazhab Syafi’iyah, yaitu Imam Al-Ghazali dan Imam An-Nawawi.

Imam Al-Ghazali dalam Kitab Ihya Ulumiddin mengatakan, salah satu yang harus dibersihkan adalah bulu ketiak. Seseorang dianjurkan mencabutnya setiap 40 hari sekali.

Anjuran ini berlaku bagi mereka yang terbiasa mencabut bulu ketiak. Lalu bagaimana kalau seseorang memilih jalan pencukuran bulu ketiak?

"Adapun orang yang terbiasa mencukur (bulu ketiak), maka cukup dengan mencukur itu karena pencabutan sejenis penyiksaan dan tindakan menyakitkan. Sedangkan tujuan dasarnya adalah pembersihan dan untuk mengantisipasi pengendapan kotoran di sela lipatannya. Tujuan itu dapat tercapai dengan pencukuran," (Lihat Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Darul Fikr: 2018 M/1439 H-1440 H], juz I, halaman 182).

Imam An-Nawawi dalam Kitab Al-Majmu’ menghikayatkan dari Yunus bin Abdul A’la. Ia bercerita bahwa suatu hari ia menemui Imam As-Syafi’i. Ia menemukan alat cukur di dekat Imam As-Syafi’i yang sedang mencukur bulu ketiaknya.

"Aku tahu bahwa sunnahnya adalah mencabut. Tetapi aku tidak kuat menahan sakitnya," kata Imam As-Syafi’i.

"Adapun pencabutan bulu ketiak disepakati ulama sebagai sunnah dan dilakukan secara periodik sebagaimana keterangan dalam pemotongan kuku. Pencabutan secara periodik berbeda pada masing-masing orang dan kondisi. Lalu pencabutan bulu ketiak itu sunnah sebagaimana keterangan hadits. Tetapi kalau seseorang memilih cara mencukur, tentu itu dibolehkan," (Lihat An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhazhab, [Kairo, Maktabah Taufikiyah: 2010 M], juz I, halaman 335).

Imam An-Nawawi menambahkan, kalau seseorang membersihkan bulu ketiaknya dengan obat penghilang bulu, niscaya itu juga tidak masalah.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait