Diduga Ambil CCTV, Irjen Ferdy Sambo Belum Jadi Tersangka

  • Arry
  • 7 Agt 2022 11:24
Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo kini harus menghuni ruangan khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Dia diduga melakukan pelanggaran etika seperti mengambil barang bukti berupa CCTV.

Meski demikian, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo memastikan, status Irjen Ferdy Sambo saat ini belum menjadi tersangka.

"Dalam konteks pemeriksaan. Belum (tersangka)," kata Irjen Dedi Prasetyo di jakarta, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Dedi Prasetyo menjelaskan, Sambo saat ini diduga melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional saat melakukan olah TKP. "Misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," jelasnya.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob, Ini Penjelasan Mahfud MD

Menurut Dedi, kasus pelanggaran etik ini ditangani oleh Inspektorat khusus atau Irsus. Mereka juga memeriksa 24 personel polisi lainnya yang diduga terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Inspektorat khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh 25 orang (anggota polisi) yang kemarin disebut oleh Bapak Kapolri," jelas Dedi.

Posisi Irjen Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Kini jenderal bintang dua itu dimutasi sebagai perwira tinggi pelayanan markas alias Pati Yanma Polri.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait