Irjen Ferdy Sambo Digiring ke Mako Brimob, Ini Penjelasan Mahfud MD

  • Arry
  • 6 Agt 2022 23:59
Menko Polhukam Mahfud MD(humas/polkam.go.id)

Irjen Ferdy Sambo dikabarkan ditangkap dan ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat. Penangkapan diduga terkait kasus tewasnya Brigadir J dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Sambo.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan soal kabar penangkapan Irjen Sambo. Menurutnya, jenderal bintang dua itu dibawa ke Mako Brimob terkait pelanggaran etik.

"Ya, saya sudah mendapat info bahwa Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost. Itu juga sudah tersiar di berbagai media. Yang ditanyakan orang, kok ke Provos? apakah cuma diperiksa dalam pelanggaran etik?" kata Mahfud MD dalam keterangannya, Sabtu, 6 Agustus 2022.

Menurut Mahfud, seharusnya hukum pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan bersama. Tidak harus aling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan.

Baca juga
Beredar Kabar Irjen Ferdy Sambo Ditangkap dan Dibawa ke Mako Brimob

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," imbuhnya.

"Contohnya, dulu kasus Pak Akil Mochtar di MK. Ketika yang bersangkutan ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik," jelasnya.

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," kata Mahfud.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob? Ini Kata Mabes Polri

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," tutur Mahfud MD.

Irjen Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Baca juga
Bharada E Ditinggalkan Tim Pengacara Usai Jadi Tersangka Kasus Brigadir J, Ada Apa?

Terkait kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Polri telah menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Bharada E diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait