Deolipa Yumara Tiba-tiba Bicara Soal Biseksual di Kasus Eks Klien Bharada E

  • Arry
  • 17 Agt 2022 22:05
Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara(metrotvnews/youtube)

Deolipa Yumara masih kecewa usai dipecat sebagai pengacara Bharada E alias Bharada Richard Eliezer yang menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di kanal YouTube Uya Kuya, Deolipa tiba-tiba berbicara soal adanya dugaan biseksual dalam kasus yang menjerat Bharada E.

"Jadi saya ini termasuk anak kandung negara. Tapi oleh negara ya dipecat gara-gara Bharada E nih, kacau juga Bharada E ini," kata Deolipa di kanal YouTube Uya Kuya TV, dikutip Rabu, 17 Agustus 2022.

"Saya sama Bharada E ini kan jatuh cinta ya. saling jatuh cinta. LGBT apa ga, kita ga tau ya, tapi jatuh cinta," ujar Deolipa dikutip dari YouTube Uya Kuya TV.

Baca juga
Mahfud MD Ungkap Motif Sambo Bunuh Brigadir J: Sensitif dan Menjijikkan

"Siapa LGBT bang?" tanya Uya.
"Ya 303 yang pengen jadi Kapolri kan itu kan LGBT," ujar Deolipa.

Saat didesak siapa sosok yang dimaksud biseksual, Deolipa kembali mengelak menyebut secara gamblang.

Baca juga
Motif Pembunuhan Brigadir J Terkuak, Pengacara: Karena Dendam

"Kan saya cuma cerita, ada pacar punya pacar cewek, tapi pacaran sama cowok juga. Karena biseksual ini bisa terjadi di Polisi juga," kata dia.

"Ngakunya suka sama cewek tapi sama cowok juga suka. Paling ngeri itu biseksual. Apalagi secara psikologis, ketika dia menjabat paling atas, misalnya paling atas pucuk pimpinan, akan berbahaya. Bisa menghancurkan satu negara," kata Deolipa.

Baca juga
Mahfud MD Sebut Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka: Tunggu Saja

Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Dia menembak Brigadir Yosua atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.



 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait