Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

  • Arry
  • 19 Agt 2022 14:14
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saudari PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022..

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Empat tersangka sebelumnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait